Meneropong hasil Asesmen Nasional (AN) Kemendikbudristek tahun 2022, ada 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual dan 26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik serta 36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.
Maka untuk mencegah potensi-potensi terjadinya kekerasan-kekerasan tersebut, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Agar permendikbud tersebut mendapat perhatian serius dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda), melalui surat nomor: 400.1.7/1306/Bangda pada 22 Ferbruari lalu yang bersifat “PENTING”, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meminta pemda (Gubernur, Bupati dan Walikota) segera melakukan beberapa hal untuk mencegah dan menangani terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Yang pertama, pemda yang belum membentuk Satgas PPKSP agar segera membentuk Satgas yang dimaksud tersebut
Yang kedua, pemda yang sudah membentuk Satgas PPKSP agar segera melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, melaksanakan bimbingan teknis pencegahan dan penanganan kekerasan bagi seluruh anggota Satgas dan anggota TPPK serta menyusun peraturan kepala daerah sebagai turunan dari Permendikbudristek PPKSP.
Yang ketiga, memastikan setiap satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai kewenangannya.
Pemda juga diminta melaporkan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan sebagai sebagai bagian dari indikator capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pendidikan Kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada kesempatan pertama.
Untuk surat resminya bisa dilihat di sini
Simak juga 2 video berikut:
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




