Sistem Pengangkatan Kepala & Pengawas Sekolah yang Akuntabel & Terintegrasi

Pengangkatan kepala dan pengawas sekolah yang mendukung sistem meritokrasi memerlukan sistem pengangkatan yang akuntabel dan terintegrasi untuk mendapatkan kepala dan pengawas sekolah berkualitas sebagai pemimpin pembelajaran.

Terkait sistem pengangkatan yang akuntabel dan terintegrasi tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi/Kabupaten/Kota

Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya memastikan penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Pemda juga perlu memastikan pengangkatan guru ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 j.o PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Pemastian berikutnya yang dilakukan Pemda mengenai mekanisme pengangkatannya yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, bila persyaratan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP tidak dapat terpenuhi oleh calon pengawas sekolah, sertifikat guru penggerak bisa digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Ketiga, berdasarkan Pasal 16 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diatur pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi semua persyaratan termasuk di dalamnya lulus Uji Kompetensi, serta tersedianya lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

Keempat, untuk memudahkan Pemda dalam mengangkat calon Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemendikbudristek telah menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala dan Pengawas Sekolah (https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id) yang secara otomatis dapat memutakhirkan data kepala dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK).

Dengan demikian, pemutakhiran data kepala dan pengawas sekolah tidak bisa lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK. (Panduan penggunaan sistem pengangkatan dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/bimteksistemKS).

Kelima, Pemda sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan seperti yang dimaksud pada poin 4 di atas.

Keenam, pengangkatan kepala dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala dan pengawas sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan bisa berakibat hukum ke status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.

Ketujuh, bila mendapat kesulitan di penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala dan Pengawas Sekolah, bisa menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala dan Pengawas Sekolah melalui tautan https://bit.ly/halamanbantuanKSPS.

Lihat surat pemberitahuan resminya di sini(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan