Beranda / Kabar Sepekan (Seputar Pendidikan), Dari Jakarta

Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024

Redaksi - 18 April 2024, Dibaca: 52 kali

Beasiswa S2 Dalam Negeri Kementerian Komunikasi dan Informatika TA 2024 kembali dibuka bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI dan non-PNS dari Kementerian/LPNK/BUMN/Swasta dengan latar belakang pekerjaan bidang TIK yang berminat untuk melanjutkan studi Magister di bidang studi terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi. Program studi Dalam Negeri dapat ditempuh di 10 (Sepuluh) Perguruan Tinggi yang menjadi mitra kerjasama Kementerian Kominfo dalam penyelenggaraan Program Beasiswa.

Ada persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Beasiswa ini

Pertama, warga Negara Indonesia (WNI)

Kedua, masih aktif bekerja dan memiliki masa kerja minimum 2 tahun pada saat melamar (Dibuktikan dengan SK CPNS/PNS/dokumen serupa lainnya bagi PNS/TNI/POLRI dan Surat Keterangan Kerja bagi pelamar umum)

Ketiga, tidak ditujukan bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen

Keempat, usia maksimal pada saat mendaftarkan diri maksimal 35 Tahun (bagi masyarakat umum) dan maksimal 37 Tahun (bagi PNS/TNI/POLRI)

Kelima, belum memiliki gelar Magister/ S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan Magister/S2

Keenam, lulusan S1/DIV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 dari skala 4.00

Ketujuh, menyusun Rencana Tugas Akhir yang relevan dengan pengembangan transformasi digital nasional (500 - 1000 kata)

Kedelapan, menyusun Essay yang berisi Personal statement dan Rencana kontribusi pasca studi, khususnya kontribusi bagi pengembangan transformasi digital nasional (500 -1000 kata)

Kesembilan, menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing/atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas dan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran (template surat rekomendasi bisa diunduh pada tautan berikut https://komin.fo/template_bk2024 

Kesepuluh, mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan (ada di Lampiran 3 surat ini)

Kesebelas, diutamakan bagi yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo

Keduabelas, bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, melampirkan: (1) Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/; (2) Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/; (3) Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit

Ketigabelas, pelamar tetap harus memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh mitra perguruan tinggi yang dipilih.

Selain itu ada juga persyaratan tambahan bagi PNS, TNI/POLRI dalam Program Beasiswa S2 Dalam Negeri

Yang pertama, mendapatkan surat izin dari pejabat berwenang (Minimal Eselon II atau Kepala Kantor) untuk menjalankan pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing Instansi (ada di Lampiran 1 surat ini)

Yang kedua, tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh, yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital

Yang ketiga, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir

Yang keempat, memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.

*Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini

(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)