Laporan Kinerja 2024 Ditjen, PAUD, Dikdas dan Dikmen

Jumat, 31/10/2025 WIB | 10

Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah untuk menyusun laporan kinerja setiap tahun.

Penyusunan laporan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban publik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah atas pelaksanaan program, kegiatan dan penggunaan anggaran tahun 2024 dalam rangka mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkualitas, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Laporan ini menampilkan capaian kinerja berdasarkan Permendikbudristek Nomor 13 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kemdendikbudristek 2020-2024, perjanjian kinerja Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta kesimpulan, saran dan rekomendasi sebagai penutup.

Hasil Laporan Kinerja ini digunakan sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan program dan
kegiatan pada tahun berikutnya.

Diharapkan laporan ini dapat memberikan manfaat bagi para pelaksana program dan kegiatan, pihak-pihak yang terkait, pemangku kepentingan pada khususnya, serta masyarakat.

BEL (Bantuan Eksplorasi Laman)