Perlindungan Guru Pendidikan Dasar

Senin, 29/09/2025 WIB | 208

Guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, memegang peran penting karena memiliki multiperan. Peran dimaksud yaitu tidak saja sebagai pelindung, tetapi juga pemimpin moral di ruang kelas yang harus memastikan bahwa pendekatan belajar yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana
belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olahraga dapat dilaksanakan secara holistik dan terpadu.

Namun, Guru seringkali mengalami kendala yang mengurangi optimalisasi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengancam keamanan, kenyamanan, dan integritas profesinya. Kendala tersebut menyangkut permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta permasalahan hak atas
kekayaan intelektual (HaKI).

Perlindungan terhadap Guru pendidikan dasar menjadi sangat penting agar mereka memiliki keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan profesinya dan menjalankan fungsi mendidik, mengasuh, dan membimbing murid dengan baik. Perlindungan Guru pada dasarnya untuk melindungi Guru sebagai korban dan bukan sebagai pelaku. Perlindungan diwujudkan dengan strategi mitigasi melalui serangkaian langkah sistematis dalam pencegahan dan penanganan risiko sebagai upaya perlindungan Guru pendidikan dasar.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar menyusun “Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar: Strategi Mitigasi dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan
Menggembirakan”.

BEL (Bantuan Eksplorasi Laman)