Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan progres pelaksanaan program digitalisasi pendidikan kepada Presiden. Saat ini, proses pendaftaran sekolah yang siap menerima perangkat sudah berjalan. Semua pengiriman perangkat dilakukan berbasis formulir yang diisi sekolah. Dengan demikian, kabar yang menyebut semua sekolah otomatis mendapatkan perangkat tanpa seleksi dinyatakan tidak benar.
Kementerian memastikan pengiriman hanya dilakukan untuk sekolah yang memang membutuhkan. Data kesiapan sekolah terus diperbarui, menyesuaikan dengan formulir yang sudah dikembalikan. Selain perangkat, lebih dari 2.500 paket pembelajaran juga telah disiapkan untuk mendukung penerapan program ini. Guru-guru yang akan menggunakannya pun mendapat pelatihan agar perangkat bisa dimanfaatkan dengan baik di kelas.
Selain itu, pemerintah menegaskan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru. Bersama Komisi X DPR, kementerian membahas usulan tambahan insentif bagi guru honorer. Tahun ini, bantuan sebesar Rp300.000 per bulan sudah diberikan selama tujuh bulan sekaligus. Usulan berikutnya adalah menaikkan jumlah tersebut menjadi Rp500.000 per bulan mulai tahun depan, jika mendapat persetujuan DPR.
Kementerian juga mengusulkan agar bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), yang selama ini diberikan untuk siswa SD hingga SMA, bisa diperluas ke tingkat Taman Kanak-Kanak. Nilai yang diusulkan sebesar Rp50.000 per siswa per tahun. Jumlah penerima bantuan masih akan ditentukan bersama DPR dan Kementerian Keuangan sesuai alokasi anggaran yang tersedia.
Perhatian juga diarahkan pada situasi sosial yang melibatkan pelajar. Kementerian mengimbau siswa di seluruh Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Guru dan kepala sekolah diminta memperkuat pengawasan, agar murid tetap fokus pada peran utama mereka sebagai pelajar.
Kementerian menegaskan bahwa pelajar sebaiknya mengisi waktunya dengan kegiatan belajar yang bermanfaat. Tugas utama mereka adalah menyiapkan masa depan melalui pendidikan, bukan terlibat dalam aktivitas di luar tanggung jawab seorang pelajar.
(Sumber catatan: Kanal You Tube Sekretariat Presiden/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Kanal You Tube Sekretariat Presiden)




