Mengacu ke amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah dari beberapa aspek
Beberapa aspek tersebut meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana.
Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengisi instrumen monitoring pada link berikut https://bit.ly/monev-ppksp24 untuk mendata berbagai upaya implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sejak Permendikbudristek 46/2023 diterbitkan pada Agustus 2023.
Hasil pengisian instrumen monitoring tersebut paling lambat pada Rabu, 22 Mei 2024.
Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pambudi (0838-6788 8810) atau Grace (0813-8463-3232) melalui percakapan whatsapp sebagai narahubung.
*Surat pemberitahuan resmi dapat dilihat di sini
(Judul asli informasi: Monitoring Implementasi Kebijakan PPKSP/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




