Membersamai Pemda, BBPMP Provinsi Jawa Timur teropong ulang vitalnya peran Pengawas Sekolah mendukung perbaikan kualitas pendidikan yang memicu terjadinya sebuah skema transformasi yang signifikan.
Peran yang awalnya lebih bersifat pengendali, kini bermetamorfosis menjadi pendamping yang berfokus pada pemajuan pembelajaran di satuan pendidikan.
Di depan kepala dinas pendidikan (yang mewakili: sekretaris dinas pendidikan) dan kepala bidang guru dan tenaga kependidikan (gtk) dinas pendidikan dari kabupaten kota se Jawa Timur, Penelaah Kebijakan Teknis BBPMP Provinsi Jawa Timur Evan Tjahja menjelaskan hal tersebut
Berikut (di bawah ini) beberapa perubahan peran pengawas yang dipaparkan Evan pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Program Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Jawa Timur tahun ini (Rabu, 24/1/2024) yang digelar Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur via zoom
Peran awal: pengendali
Di era sebelumnya, peran Pengawas Sekolah lebih cenderung bersifat pengendali.
Fokus layanannya terpusat pada memastikan satuan pendidikan memenuhi 8 standar nasional pendidikan.
Asesmen awalnya terdiri dari menganalisis kesenjangan satuan pendidikan dengan 8 standar pendidikan.
Strateginya melibatkan evaluasi program kerja sekolah agar mendukung pemenuhan 8 standar pendidikan.
Keluaran yang dihasilkan berupa laporan administrasi pengawasan satuan pendidikan.
Dan ukuran keberhasilannya terukur dari peningkatan nilai ujian terstandar dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan.



Perubahan peran: menuju peran sebagai pendamping
Namun, dengan dinamika pendidikan yang terus berkembang, peran Pengawas Sekolah mengalami pergeseran yang mendasar.
Kini, perannya lebih bersifat pendamping, mendampingi kepala satuan pendidikan dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran.
Fokus layanannya mengalami perubahan, beralih dari memastikan pemenuhan standar nasional menjadi mendampingi dalam menggerakkan satuan pendidikan secara menyeluruh.
Asesmen awal tidak lagi hanya berupa analisis kesenjangan, melainkan melibatkan refleksi berdasarkan rapor pendidikan sekolah.
Strateginya pun mengalami transformasi, menjadi pengembangan strategi pendampingan yang disesuaikan dengan kapasitas kepala satuan pendidikan dan potensi satuan pendidikan.
Keluaran yang dihasilkan dari peran Pengawas Sekolah saat ini bukan lagi hanya laporan administrasi pengawasan satuan pendidikan, melainkan rekomendasi peningkatan tata kelola satuan pendidikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Ukuran keberhasilannya juga berkembang menjadi melibatkan peningkatan literasi, numerasi, dan karakter peserta didik dari tahun ke tahun (delta skor), serta peningkatan tingkat capaian satuan pendidikan pada kualitas pembelajaran dari tahun ke tahun (delta skor).
Transformasi peran Pengawas Sekolah tadi bukan hanya merupakan perubahan dalam struktur dan tugas, tetapi juga merupakan evolusi dalam pendekatan dan pandangan terhadap pembelajaran.
Dengan demikian, adanya Guru Penggerak sebagai Pengawas Sekolah turut menyongsong pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga inklusif dengan melibatkan semua elemen dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Simak videonya berikut:
Baca juga materi-materinya: Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah, Materi Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Jawa Timur, Salinan akhir Perdirjen Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Salinan Perdirjen GTK tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah dan Buku Panduan Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk Dinas Pendidikan
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)