Cara yang Lebih Memerdekakan Guru & Kepala Sekolah dalam Mengelola Kinerjanya

Mengutip dari www.kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Disampaikan Nunuk, fitur tersebut justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Terkait ke pengelolaan kinerja guru yang memangkas pola-pola lama yang membebani, mengacu ke ‘Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tanggal 2 Februari 2024’ ada beberapa hal yang perlu diketahui

Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.

Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas sifatnya tidak wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) justru mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam menjalankan tugas kesehariannya.

Selain fitur-fitur yang disebutkan tadi, PMM juga menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah.

Untuk pemanfaatannya, fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

Pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah

Sampai 1 Februari lalu (tahun 2024), 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM.

Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, masih memiliki kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM sampai dengan 31 Maret 2024.

Melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id, Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah yang mengalami kendala atau kesulitan.

Aplikasi PMM saat ini juga sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan (terkoneksi) ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

Peran pemerintah daerah (pemda)

Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

Ada 2 hal seputar penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara

Yang pertama, pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, diminta tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

Yang kedua, pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

Koordinasi tersebut bertujuan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.

Siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

Berkaitan dengan hal itu, terjadi miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024.

Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024.

Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.

Data pengelolaan kinerja yang dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah memerlukan 2 penyesuaian

Pertama, pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN dan/atau sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kedua, pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

Agar pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan, pemerintah daerah perlu memastikan hal tersebut.

*Kunjungi juga tautan berikut: https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm 

(Sumber: Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan