Pemda (pemerintah daerah) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota diharapkan mendorong satuan-satuan pendidikan di wilayah kerjanya mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), termasuk di satuan-satuan pendidikan jenjang SMP
Pembentukan TPPK di satuan pendidikan jenjang SMP yang belum membentuk TPPK diharapkan tuntas (rampung) sebelum tanggal 4 Februari 2024.
Dari rekam data yang ada, untuk jenjang SMP, capaian pembentukan TPPK per 22 Januari 2024 secara nasional sebesar 28.046 SMP (65,48%) dari 42.829 SMP.
Terkait pemantauan, pemda dapat melakukan pengecekan satuan pendidikan mana saja yang belum membentuk Satgas dan TPPK pada tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, dengan memilih menu residu dan filter sesuai Provinsi, Kabupaten/Kota, dan jenjang Pendidikan.

Baca juga: Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan Eksis, Belajar di Sekolah Jadi Aman & Nyaman, Ini Dia, Salah Satu Bentuk Komitmen Serius Pemda, Lawan & Berantas Kekerasan di Sekolah dan 3 Hal Penting di Aplikasi Dapodik Versi Terbaru, Kepala Dinas Pendidikan Perlu Tahu
Lalu untuk informasi tata cara, syarat dan ketentuan pembentukan bisa diunduh di panduan pelaporan TPPK dan Satgas di laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/
Bagi Satuan Pendidikan yang telah membentuk dan menetapkan TPPK, dapat segera melakukan pelaporan TPPK ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp, sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada: https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas
Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan sengaja diinisiasi oleh Kemendikbudristek agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman di satuan pendidikan (sekolah).
Upaya pembentukannya dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Sebagai langkah tindak lanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi mengeluarkan surat nomor. 28768/A.J4/PK.00/2023 pada tanggal 30 Agustus 2023 mengenai Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selengkapnya tentang Surat Percepatan Pembentukan TPPK Satuan Pendidikan Jenjang SMP dapat dilihat di sini
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




