Aktor Utama di Balik Suksesnya Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Dinas Pendidikan Kabupaten Kota menjadi aktor utama dalam mengawal Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan agar lebih masif dan konstruktif memaknai penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal sebagai bentuk pemenuhan hak setiap anak.

Dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota ke Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan juga merupakan upaya mendukung kualitas dan pemerataan layanan di satuan PAUD dan SD serta hasil belajar peserta didik di SD seperti yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal di setiap kabupaten/ kota dapat tercapai.

Ada 6 peran penting dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk memaksimalkan Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Pertama, mengirimkan kembali Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan yang berlaku kepada satuan Pendidikan PAUD dan SD Swasta dan Negeri yang berlokasi di wilayah kerja Kabupaten/Kota yang memuat tiga target perubahan yang harus segera disiapkan oleh satuan pendidikan di tahun ajaran baru sesuai himbauan yang ada di SE Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal, paling lambat minggu kedua bulan Februari 2024.

Bagi Dinas Pendidikan yang belum pernah mengirim SE Kepala Dinas yang berisikan SE Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0759/C/HK.04.01/2023, dapat menggunakan contoh format dalam lampiran 2 di surat ini (surat pemberitahuan resmi)

Simak juga video berikut:

Kedua, mendampingi satuan pendidikan PAUD dan SD/MI kelas awal dalam melaksanakan tiga target perubahan

Target perubahan yang pertama, penerimaan peserta didik baru pada SD Sederajat tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Target perubahan yang kedua, satuan PAUD dan SD/MI kelas awal melakukan pengenalan peserta didik dengan sekolah dan merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal. Asesmen awal sejak MPLS dan pembelajaran sepanjang tahun.

Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD/MI kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik. Untuk itu, satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi melalui satuan PAUD.

Target perubahan yang ketiga, satuan PAUD dan SD/MI kelas awal menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi peserta didik

Ketiga, mensosialisasikan ke satuan PAUD dan SD kelas awal untuk dapat menerapkan tiga target perubahan. Terkait hal ini, satuan pendidikan dapat mempelajari alat bantu yang telah disiapkan pada pada laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd

Keempat, mendorong agar satuan pendidikan dapat berbagi praktik baik implementasi dalam bentuk Bukti Karya sebagai bentuk pengimbasan dan mempermudah satuan pendidikan lain yang juga ingin mendampingi peserta didik dengan lebih baik

Bukti Karya tersebu dapat diunggah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan s.id/bukti-karya-transisipaudsd dan laman s.id/transisipaudsd dengan ketentuan format seperti berikut: (a) Judul: <Nama Bukti Karya> #TransisiPAUDSD; (b) Deskripsi: <Penjelasan singkat Bukti Karya> #TransisiPAUDSD <Pilih kategori Bukti Karya: #PPDB / #MPLS / #KemampuanFondasi>

Kelima, mendampingi satuan pendidikan PAUD dan SD kelas awal untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam menerapkan pembelajaran yang membangun kemampuan fondasi peserta didik (target perubahan yang ketiga di peran kedua dari dinas pendidikan kabupaten kota)

Keenam, melakukan pemantauan dan evaluasi ke pelaksanaan implementasi 3 (tiga) target perubahan Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Dengan adanya dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota melalui 6 peranannya tadi, selain terjadi gerakan yang lebih masif dan konstruktif sekaligus sebagai upaya mendukung kualitas dan pemerataan layanan di satuan PAUD dan SD serta hasil belajar peserta didik di SD, akan teroptimalisasi juga Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang berawal dari inisiatif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mewujudkan adanya proses perpindahan yang menyenangkan dari peserta didik PAUD menjadi peserta didik SD kelas awal yang bertahap dan berkelanjutan. (Sumber: Surat Pemberitahuan Dirjen PDM Kemendikbudristek tentang Penguatan Implementasi Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur di Salipan (Saling Liputan) ke Sekolah di SD Muhammadiyah Manyar Gresik)

Baca juga: Surat Pemberitahuan Daftar Peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 7 (KM 7)

Bagikan Tulisan