Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 & Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025

Dalam mengevaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025Kemendikbudristek meminta seluruh pemerintah daerah (termasuk pemda di Jawa Timur) sesuai kewenangannya, dan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data di Dapodik secara optimal.

Hal itu wajib dilakukan untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik serta untuk menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2025.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data pada Dapodik

Pertama, dalam memutakhirkan data sarana dan prasarana pada Dapodik, Dinas pendidikan wajib memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

Data-data yang dimutakhirkan meliputi data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan, data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya) dan ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

Lalu sesuai kewenangannya, Dinas pendidikan wajib melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Untuk buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2024.

Yang kedua terkait penilaian kerusakan bangunan, dinas pendidikan wajib melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.

Untuk menilai tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, dinas pendidikan wajib menjalin kerjasama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yang dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak

Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format di atas tadi disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.

Dan bagi satuan pendidikan, setelah melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, wajib segera mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian tersebut di laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.

Agar sesuai antara hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian, dinas pendidikan wajib melakukan verifikasi kesesuaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

Ketentuan ketiga, sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, capaian jangka pendek (immediate outcome) digunakan sebagai pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran 2025.

Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome), dan landasan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2025, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Surat edaran yang juga menjadi dasar tindak lanjut dari pemutakhiran Data Pokok Pendidikan tahun 2024 dalam mengevaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025 dapat diunduh di sini

(Sumber: Dapo Kemdikbud/Judul asli informasi: Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan