Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK nomor 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, peran pengawas sekolah mengalami transformasi yang sangat penting. Kalau selama ini pengawas sekolah berperan sebagai pengendali, maka di era Merdeka Belajar, perannya adalah sebagai pendamping satuan pendidikan.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Dirjen tersebut, pengawas sekolah didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Sedangkan peran pendampingan yang dijalankan, didefinisikan sebagai kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Dengan adanya transformasi peran dari pengendali menjadi pendamping, sesungguhnya juga ada beberapa perubahan penting.
Dalam fokus layanan misalnya, sebelumnya, pengawas sekolah memastikan satuan pendidikan untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan. Sedangkan kini, sebagai pendamping, maka fokus layanan pengawas sekolah adalah mendampingi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah, dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat, untuk meningkatkan pembelajaran.
Demikian juga dalam hal asesmen awal. Sebelumnya, pengawas sekolah melakukannya dengan cara menganalisis kesenjangan satuan pendidikan menggunakan 8 standar pendidikan. Kini, asesmen awal dilakukan dengan melakukan refleksi berdasarkan rapor pendidikan sekolah.
Sedangkan dalam hal strategi, sebelumnya mereka mengevaluasi program kerja sekolah agar mendukung pemenuhan 8 standar pendidikan. Kini mereka harus mengembangkan strategi pendampingan yang disesuaikan dengan kapasitas kepala satuan pendidikan dan potensi satuan pendidikan.
Konsekuensinya, keluaran yang dihasilkan pun berubah. Sebelumnya, keluaran yang mereka hasilkan adalah laporan administrasi pengawasan satuan pendidikan. Kini, keluarannya berupa rekomendasi peningkatan tata kelola satuan pendidikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Terakhir, untuk ukuran keberhasilan, sebelumnya menggunakan peningkatan nilai ujian terstandar dan pencapaian standar nasional pendidikan. Kini ukuran keberhasilannya adalah peningkatan literasi, numerasi, dan karakter peserta didik dari tahun ke tahun, serta peningkatan tingkat capaian satuan pendidikan pada kualitas pembelajaran dari tahun ke tahun.
Lantas mengapa transformasi peran pengawas sekolah ini perlu dilakukan?
Seperti dijelaskan dalam Peraturan Dirjen GTK tersebut, tujuan pendampingan oleh pengawas sekolah ini adalah untuk menciptakan Menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik.
Selain itu, juga untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, serta untuk membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan.
Terakhir, untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar para peserta didik.
Nah, untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pengawas sekolah diharapkan mampu berperan aktif dalam mendampingi kepala sekolah dalam hal:
(1) Menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan; (2) Melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan; (3) Mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik; (4) Memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran; (5) Mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan; (6) Mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan (7) Memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Tentu saja, dalam menjalankan pendampingan-pendampingan tersebut, ada sejumlah prinsip, yakni profesional, terencana dan strategis, bertahap dan mandiri, kolaborasi, asimetris, kesetaraan, dan berbasis evaluasi.
Yang dimaksud dengan prinsip profesional adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan.
Sedangkan prinsip terencana dan strategis bermakna bahwa pendampingan itu dilakukan untuk mencapai sebuah tujuan yang terukur dalam waktu tertentu.
Kemudian prinsip bertahap dan mandiri, maknanya bahwa pendampingan itu dilakukan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan dan dilaksanakan melalui komunitas belajar.
Sementara prinsip kolaborasi, mengandung makna bahwa pendampingan itu harus melibatkan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama.
Sementara Asimetris, maksudnya adalah pendampingan itu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing
Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran.
Berikutnya, kesetaraan bermakna bahwa pendampingan dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya.
Terakhir, prinsip berbasis evaluasi berarti bahwa pendampingan itu selalu dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai dengan hasil refleksi.
Untuk membantu pengawas sekolah melakukan pendampingan, ada sejumlah petunjuk panduan yang telah disediakan.
Panduan itu terdiri dari juklak siklus pendampingan pengawas sekolah, panduan pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan, panduan pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, dan berbagai panduan serta petunjuk lainnya. (Judul asli catatan: Membedah Transformasi Peran Pengawas Sekolah di Era Merdeka Belajar: Dulu Pengendali, Sekarang Pendamping/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




