Mengenal 4 Siklus Pendampingan oleh Pengawas Sekolah

Dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 481/2023, peran pengawas sekolah kini mengalami transformasi. Dari pengendali, menjadi pendamping satuan pendidikan.

Peran pendampingan dimaknai sebagai kegiatan pengawas sekolah untuk mendampingi kepala sekolah dalam meningkatkan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan, untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi dan metode yang relevan.

Terdapat 4 tahapan dalam menjalankan peran pendampingan. Pertama, melakukan perencanaan pendampingan. Kedua, melakukan pendampingan terhadap perencanaan program satuan pendidikan. Ketiga, melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program satuan pendidikan. Keempat, melakukan pelaporan pendampingan.

Untuk menjalankan tahapan-tahapan tersebut, pengawas sekolah tentunya mesti memiliki pengetahuan lengkap tentang bagaimana melakukan peran pendampingan di tingkat satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

Pengawas Sekolah juga diharapkan memiliki pengetahuan lengkap tentang bagaimana  melaksanakan peran Pendampingan secara optimal dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Satuan Pendidikan untuk memastikan pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.

Lalu, pengawas Sekolah juga dapat menentukan pendekatan, metode pendampingan serta strategi umpan balik yang tepat dalam membersamai Kepala Sekolah menyusun program Satuan Pendidikan yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan kebutuhan peserta didik.

Yang tak kalah penting, sebagai pendamping, Pengawas Sekolah perlu dibekali kemampuan mengidentifikasi komitmen perubahan Kepala Sekolah (menggali tingkat kapasitas kepemimpinan perubahan dan tingkat kesadaran untuk melakukan refleksi) yang ia dampingi, sehingga bisa menentukan strategi pendampingan berikut metode yang sesuai, serta senantiasa memberi umpan balik yang membawa dampak positif bagi sekolah.

Di tahap perencanaan, yang perlu dilakukan oleh Pengawas sekolah ialah memetakan komitmen perubahan, menentukan strategi pendampingan, dan menentukan metode pendampingan.

Sedangkan di tahapan perencanaan program kerja satuan pendidikan, yang perlu dilakukan adalah diskusi terkait penyusunan RKAS serta pengaplikasian metode pendampingan terhadap kepala sekolah dalam menyusun RKAS tersebut.

Ketiga, di tahapan pelaksanaan program kerja satuan pendidikan, pengawas sekolah dapat melakukan diskusi berkala untuk memantau seberapa jauh program terlaksana. Selain itu, juga memberikan umpan balik.

Keempat, dalam hal pelaporan hasil pendampingan satuan pendidikan, pengawas sekolah mesti menyusun laporan hasil pendampingan, melaporkan ke Dinas Pendidikan, serta mengunggah karya refleksi ke Platform. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan