Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No, 28768/AJ4/PK.00/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan, terdapat beberapa hal yang harao dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia (termasuk Jawa Timur)
Pertama, berkoordinasi dan bekerjasama dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kedua, melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pembentukan TPPK di Satuan PAUD
Ketiga, mendorong seluruh Satuan PAUD yang berada di wilayah binaannya untuk segera membentuk TPPK dengan mengacu contoh format SK Pembentukan TPPK di Satuan PAUD (terlampir di surat pemberitahuan resmi)
Keempat, mendorong seluruh satuan PAUD yang sudah membentuk TPPK untuk mengunggah SK Penetapan dimaksud melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp sesuai panduan yang dapat diunduh pada: https://ringkas.kemdikbud.go.id/laporpptksatgas
Kelima, melakukan penetapan TPPK bagi satuan PAUD yang membentuk TPPK dari beberapa satuan PAUD, apabila memiliki keterbatasan sumber daya manusia
Keenam, melakukan advokasi, pendampingan, pembinaan, dan pemantauan pembentukan TPPK Satuan PAUD di wilayahnya
Ketujuh, memantau pembentukan TPPK di Satuan PAUD untuk memenuhi persyaratan (sebagaimana disebutkan dalam Surat Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek) yaitu:
(a) Keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga); (b) Keanggotaan TPPK terdiri atas pewakilan: (1) Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan (2) Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
Selengkapnya informasi ini, dapat menghubungi narahubung Beryana Evridawati (081381863859) atau Ade Saefudin (087797244823).
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)
Simak juga video berikut (di bawah ini):




