Perpindahan Peserta Didik ke Satuan Pendidikan yang Menerapkan Kurikulum Berbeda

Indonesia terus berusaha memberikan pendidikan terbaik bagi para siswa.

Salah satunya melalui pelaksanaan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan zaman, yaitu Kurikulum Merdeka.

Sejak awal peluncurannya, sekolah-sekolah non sekolah penggerak belum diwajibkan secara penuh melaksanakan kurikulum tersebut.

Sekolah-sekolah tadi bisa memilih menjadi pelaksana Kurikulum Merdeka di level mandiri belajar, berubah atau berbagi.

Namun berdasarkan beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait perpindahan peserta didik dari sekolah pelaksana Kurikulum 2012 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya.

Yang pertama, peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya) berhak diterima.

Berikutnya, satuan pendidikan yang menerima perpindahan peserta didik dapat melakukan penyesuaian pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.

Terkait laporan hasil belajar, rapor peserta didik menyesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan tujuan.

Untuk rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu disesuaikan dan tetap menggunakan format sesuai kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan asal.

Terakhir, ijazah kelulusan peserta didik mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan

Berkenaan dengan keempat poin di atas, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan dapat memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Surat edaran resminya dapat dilihat di sini

(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan