Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kota diharapkan bisa bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memanfaatkan Rapor Pendidikan.
Hal ini penting karena Rapor Pendidikan Pemerintah Daerah tidak hanya mencerminkan kondisi di sekolah-sekolah umum (PAUD, SD,SMP,SMA,SMK) tapi juga sekolah keagamaan seperti MI, MTs maupun MA.
Ide adanya kerjasama antara dinas pendidikan dengan kemenag diungkap salah satu peserta saat kegiatan Advokasi Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang digelar Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (29/7/2023).
Menurut Suparno SPd MM, pengawas SMP Dinas Pendidikan Kota Probolinggo yang menjadi pemateri di acara tersebut, ide ini sangat brilian.
“Karena di sini namanya bukan SD saja, tapi ada SD keagamaan yang akan mencerminkan pendidikan di kota/kabupaten,”jelasnya.


Simak juga video berikut (di bawah ini):
Dapatkan info-info terbaru dari Kemendikbudristek di sini
Dikatakan Suparno, kalau hanya dinas pendidikan yang mengerjakan Rapor Pendidikan, belum tentu hasilnya akan oprimal karena juga ditentukan dari kemenag.
“Alangkah baiknya, bersama-sama dengan kemenag, karena yang dinilai di sini adalah kabupaten/kota. Kalau provinsi, cabang dinas monggo duduk bersama dengan kemenag,”sarannya.
Suparno khawatir kalau perbaikan hanya dilakukan dinas pendidikan, hasilnya nanti akan jomplang.
“Ide ini bisa ditindaklanjuti, saya mendukung,”tegasnya.
Di kesempatan itu, Suparno juga mengingatkan dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan lebih ke masing-masing satuan pendidikan.
Hal ini setelah adanya pengakuan dari salah satu dinas pendidikan yang menceritakan kondisi sekolah yang mengaku rapor pendidikannya tidak menggambarkan kondisi sekolahnya.
Hal ini berawal ketika mengisi survey lingkungan belajar (sulingjar) yang tidak dikerjakan sendiri, sementara Asesmen Nasional (AN) hanya dilaksanakan sekenanya.
Suparno berharap kegiatan AN ini bisa difasilitasi dan diadvokasi oleh dinas pendidikan sehingga guru mau bersungguh-sungguh karena ternyata masih ada yang menganggap tidak penting.
“Padahal ini sangat penting. Efeknya, DAU dan DAK nanti akan membuat pusing pemerintah kabupaten/kota”
“Mohon pengawas dilibatkan, agar pelaksanaan mencerminkan dirinya. Jangan sampai, sekolah ini mencerminkan diri orang lain,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Suparno juga mengingatkan tentang enam indikator prioritas dalam Rapor Pendidikan yakni kompetensi literasi, kompetensi numerasi, karakter, iklim keamanan sekolah, iklim kebinekaan serta kualitas pembelajaran.
Khusus tentang pembelajaran berkualitas, menurut Suparno hal itu sangat ditentukan oleh guru-gurunya.
“Indikator kualitas pembelajaran itu menyenangkan, bermakna, kontekstual dan harus berdeferensiasi. Jadi, melayani semua kompetensi anak dilayani, sesuai kebutuhan anak tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan terutama SPM,” terangnya.
Masih terkait guru, Suparno juga mengingatkan bahwa khusus untuk sekolah penggerak, komite pembelajaran tidak diperbolehkan pindah dari sekolah selama tiga tahun setelah dinyatakan lulus.
Komite pembelajaran terdiri dari 2 guru mata pelajaran, guru BK, dan kepala sekolah.
Hal ini sesuai dengan perjanjian kerjasama (MoU) antara wali kota dengan kementerian dan MoU antara Kepala Dinas dengan GTK.
Bagaimana kalau itu dilanggar?
Menurut Suparno, bisa jadi di kabupaten/kota itu akan di-blacklist. “Seperti Kota Probolinggo yang tidak dapat SD penggerak, karena ada kepala sekolah yang dipindah. Jadi, pasti ada sanksinya,” tegasnya. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image & Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)




