Pengiriman berkas usulan kenaikan pangkat bagi guru IV/b ke atas, maksimal diterima oleh Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pusat pada tanggal 17 April 2023 lalu.
Maka bila melewati batas waktu itu, usulan tidak akan diterima dan dinilai.
Batas waktu tersebut sebenarnya secara gamblang telah disebutkan di Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Batas Waktu Penilaian Angka Kredit dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pasal 58.
Terdapat 3 poin penting di dalam surat tersebut yang seharusnya sampai dan difahami benar oleh pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik di Jawa Timur yang memiliki golongan IV/b ke atas, utamanya di poin kedua.
Pertama, batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a di lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.
Kedua, batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan IV/b ke atas di lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022. Batas usulan berkas penilaian angka kredit dimaksud paling lambat diterima oleh Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pusat pada tanggal 17 April 2023.
Ketiga, hasil penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selanjutnya akan ditetapkan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun faktanya meski telah melewati batas waktu yang disebutkan pada poin kedua di atas, sampai saat ini masih ada pengiriman berkas DUPAK melalui PO. BOX O5 SB Karah, Surabaya 60232 dari para guru golongan IV/b ke atas
Maka agar hal tersebut tak terjadi lagi, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengambilan Berkas DUPAK Guru IV/b ke Atas
Melalui surat tersebut diinfokan, para guru golongan IV/b ke atas yang telah mengirim berkasnya namun tidak memenuhi batas waktu yang disebutkan pada poin kedua di atas, dimohon untuk dapat mengambilnya kembali.
Untuk nama-nama para guru yang harap dapat mengambil berkasnya kembali, terlampir di sini.
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




