Mengenal Syarat & Mekanisme Pengangkatan Guru Penggerak Menjadi Pengawas Sekolah

Pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah merupakan langkah penting yang ditetapkan Kemendikbud Ristek untuk memperkuat sistem pendidikan.

Pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah pun telah diatur dalam sejumlah regulasi.

Pertama adalah Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Lalu Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,

Kemudian Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Dan berikutnya adalah pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, yang menyatakan Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah; atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Baca juga: Identifikasi, Refleksi, dan Benahi Kualitas Pembelajaran dengan Rapor Pendidikan 2.0Implementasi Kurikulum Merdeka Dukung Tumbuh Kembang Anak Berdasarkan Fitrahnya dan Benahi Kualitas Pembelajaran Satuan Pendidikan dengan Rapor Pendidikan Versi 2.0

Dapatkan juga berbagai info terkini dari Kemendikbudristek di sini

Syarat Pengangkatan Guru Penggerak Menjadi Pengawas Sekolah

Guru penggerak yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam bidang pendidikan memiliki peluang untuk menjadi pengawas sekolah.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jabatan fungsional ini.

Selain itu, terdapat juga mekanisme pengangkatan yang perlu diikuti.

Berikut adalah syarat-syaratnya: (1) Masih berstatus guru dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun atau guru yang telah menjadi kepala sekolah selama minimal 4 tahun; (2) Berijazah minimal sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan; (3) Memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan bidang pengawasan; (4) Memiliki pangkat minimal Penata, golongan ruang III/c; (5) Usia maksimal 55 tahun; (6) Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; (7) Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP, atau dapat dipenuhi dengan sertifikat guru penggerak; dan (8) Memiliki penilaian pekerjaan baik dalam 2 tahun terakhir.

Terkait skema pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah, pertama-tama guru penggerak yang akan diangkat menjadi pengawas sekolah harus mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Guru ke Pengawas Sekolah.

Guru harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Penyelenggara uji kompetensi ini adalah Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek.

Tahun ini, rencananya,  uji kompetensi diperkirakan akan berlangsung pada semester 2 tahun 2023.

Yang pasti, sebelum uji kompetensi digelar, akan dilakukan penyampaian informasi mengenai uji kompetensi tersebut.

Para pendaftar, nantinya akan melalui tahapan verifikasi pendaftaran sebelum memasuki uji kompetensi.

Hasil uji kompetensi selanjutkan akan diolah datanya. Hasilnya juga akan diumumkan sebelum sertifikat bagi yang lolos uji diterbitkan.

Mengangkat guru penggerak menjadi pengawas sekolah merupakan langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Dengan memahami syarat dan mekanisme yang terkait, guru penggerak diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik. (Sumber: Paparan Kemendikbudristek tentang Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah/Judul asli catatan: Ketahui Syarat & Mekanisme yang Harus Dilalui Oleh Guru Penggerak untuk Menjadi Kepala Sekolah/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan