Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kemendikbud Ristek telah mengambil langkah penting dengan mengangkat Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan satuan pendidikan yang lebih baik dan berfokus kepada peserta didik.
Dengan demikian, mereka memiliki peran yang lebih strategis dan dapat memberikan pengaruh positif terhadap lingkungan belajar.
Transformasi peran kepala sekolah dan pengawas sekolah ini merupakan bagian dari visi transformasi satuan pendidikan yang meliputi beberapa aspek.
Pertama, filosofi transformasi ini berpusat kepada peserta didik, di mana semua kebijakan dan langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Selanjutnya, lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan, dan inklusif menjadi fokus utama dalam transformasi ini.
Budaya sekolah yang mendorong refleksi, belajar, berbagi, dan berkolaborasi juga dijadikan pijakan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Baca juga: Identifikasi, Refleksi, dan Benahi Kualitas Pembelajaran dengan Rapor Pendidikan 2.0, Implementasi Kurikulum Merdeka Dukung Tumbuh Kembang Anak Berdasarkan Fitrahnya dan Benahi Kualitas Pembelajaran Satuan Pendidikan dengan Rapor Pendidikan Versi 2.0
Dapatkan juga berbagai info terkini dari Kemendikbudristek di sini
Selain itu, terdapat upaya untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan dalam hasil belajar peserta didik.
Khusus bagi kepala sekolah yang berasal dari Guru Penggerak, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam peran mereka.
Sebelumnya, peran kepala sekolah lebih difokuskan pada pengelolaan administrasi, namun dengan transformasi ini, mereka menjadi penggerak dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Perubahan juga terjadi dalam hal fokus layanan, di mana sebelumnya kepala sekolah melakukan pengelolaan satuan pendidikan untuk memenuhi delapan standar nasional pendidikan, namun sekarang mereka menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui capaian standar pendidikan yang relevan.
Selain itu, terdapat perubahan dalam hal asesmen awal. Sebelumnya, analisis kesenjangan kondisi satuan pendidikan dengan delapan standar pendidikan menjadi fokus utama, namun sekarang kepala sekolah melakukan refleksi bersama warga sekolah menggunakan rapor pendidikan sekolah.
Strategi program kerja juga mengalami perubahan, di mana sebelumnya program kerja terpaku pada delapan standar, namun sekarang program kerja disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan dan lingkungan sekitar yang telah disepakati bersama oleh warga sekolah.
Perubahan juga terjadi dalam hal keluaran yang dihasilkan. Sebelumnya, laporan administrasi pengelolaan satuan pendidikan menjadi fokus utama,namun sekarang laporan capaian program kerja dan evaluasi dampaknya terhadap peningkatan kualitas pembelajaran menjadi laporan yang dihasilkan.
Terakhir, dalam hal ukuran keberhasilan, sebelumnya peningkatan nilai ujian terstandar dan pencapaian standar nasional pendidikan menjadi acuan, namun sekarang peningkatan literasi, numerasi, karakter peserta didik, dan kualitas pembelajaran dari tahun ke tahun menjadi ukuran keberhasilan.
Transformasi peran kepala sekolah dalam pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan fokus pada peserta didik, lingkungan belajar yang kondusif, budaya sekolah yang reflektif, dan hasil belajar yang meningkat secara berkelanjutan, diharapkan sistem pendidikan dapat terus berkembang menuju yang lebih baik. (Sumber: Paparan Kemendikbudristek tentang Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)




