Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023

Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023, ada beberapa informasi yang dapat digunakan sebagai panduan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri

Pertama, beberapa hal tentang ‘Ketentuan Umum’ yang meliputi: (a) Menetapkan bahwa seiring peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2023, bulan
Mei tahun 2023 juga dicanangkan sebagai bulan Merdeka Belajar; (b) Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 adalah “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”; (c) Menetapkan logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 (dapat dilihat di Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023)(d) Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id(e) Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas (yang ada di Pedoman Peringatan Hardiknas di atas).

Kedua, terkait ‘Upacara Bendera’, yakni: (a) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 pada tanggal 2 Mei 2023, jam 8 pagi (WIB) secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara; (b) Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pedoman Upacara Hardiknas 2023).

Ketiga, untuk ‘Ragam Aktivitas’ yang dapat dilakukan dalam memperingati  Hardiknas tahun ini, Mendikbudristek mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menyelenggarakan aktivitas/kegiatan untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dan bulan Merdeka Belajar 2023 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik.

(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan