Penerapan Kurikulum Merdeka Masih Opsi, Belum Wajib

Kehadiran Kurikulum Merdeka seratus persen untuk memulihkan pembelajaran di Indonesia yang sebenarnya telah terpuruk sebelum pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu

Tetapi, meski telah ditekankan dan ditegaskan berulangkali melalui berbagai sosialisasi dan publikasi daring maupun luring tentang implementasinya yang belum wajib, masih saja beredar asumsi kalau penerapannya cenderung dipaksakan atau diwajibkan.

Jawa Timur pun tidak luput dari miskonsepsi (tantangan) yang serupa.

Namun tantangan itu justru lebih memotivasi BBPMP Provinsi Jawa Timur untuk makin mendekatkan Kurikulum Merdeka ke para pemangku kepentingan dan seluruh stakeholder pendidikan di Jawa Timur.

Melalui kerjasama lintas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek dan menggandeng beberapa mitra pembangunan di Jawa Timur, advokasi ke pemerintah daerah (khususnya dinas pendidikan) dan komunitas belajar terkait IKM dan pendaftarannya terus digiatkan dan dimasifkan

Pemda Bangkalan menjadi salah satu stakeholder hasil advokasi BBPMP Provinsi Jawa Timur yang sepakat dan berkomitmen kuat melakukan akselerasi 10 sampai 20 persen pendaftaran IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Mandiri jenjang TK, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan di Bangkalan sebelum batas pendaftarannya berakhir pada 14 April 2023.

Sebagai aksi nyata, pada Kamis (6/4/2023), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menginstruksikan ke seluruh jajarannya agar mengumpulkan satuan-satuan pendidikan yang belum mendaftar IKM pada tanggal 11 April 2023 untuk mendapatkan pendampingan langsung tentang pendaftaran IKM Mandiri dari BBPMP Provinsi Jawa Timur.

Kunjungan kerja (advokasi ke pemda) BBPMP Provinsi Jawa Timur ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan beserta jajarannya:

Peminat satuan pendidikan di Indonesia ke penerapan atau implementasi Kurikulum Merdeka sejatinya cukup besar.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, secara nasional jumlah satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai data per 31 Maret 2023, berjumlah 235.000 satuan pendidikan. Dan yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka melalui Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan sebanyak 10.635 satuan pendidikan.

Perlu diketahui kembali, Kurikulum Merdeka merupakan tool pemberi ruang yang fleksibel bagi pendidik untuk menciptakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan pelajar dan kondisi satuan pendidikan.

Melalui Kurikulum Merdeka, sekolah bisa lebih maksimal untuk fokus ke perkembangan kompetensi peserta didiknya.

Dan yang terpenting untuk meluruskan miskonsepsi ke penerapannya, Kurikulum Merdeka sebenarnya masih bersifat opsi, bukan paksaan atau kewajiban (kecuali sekolah-sekolah yang terdaftar di Program Sekolah Penggerak), maka diharapkan dengan adanya perpanjangan pendaftaran Kurikulum Merdeka selama dua minggu atau sampai 14 April 2023, akan mampu memberi kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mematangkan keputusan opsi Kurikulum Merdeka yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dan tidak lagi menganggap penerapan Kurikulum Merdeka saat ini cenderung dipaksakan atau wajib.

Terkait pendaftaran IKM Mandiri, ada 7 tahap tata cara pendaftaran Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2023/2024 di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Pertama, masuk ke PMM dengan akun belajar.id

Kedua, masuk ke halaman utama PMM dan klik bagian Pengumuman & Jadwal Terkini, kemudian Klik Daftar di sini.

Ketiga, klik tombol Mulai Pendaftaran, pastikan data diri dan Satuan Pendidikan sudah sesuai

Berikutnya yang keempat, pelajari Kurikulum Merdeka dengan menonton 2 video mengenai Kurikulum Merdeka dan pilih opsi awal Kurikulum Merdeka.

Yang kelima, isi kuesioner untuk mendapatkan rekomendasi kategori yang sesuai dengan kondisi sekolah Anda (khusus Satuan Pendidikan swasta, unggah surat izin dari yayasan).

Lalu keenam, pilih kategori Kurikulum Merdeka. Bisa berdasarkan rekomendasi atau sesuai pilihan yang diinginkan.

Yang terakhir atau ketujuh, pendaftaran selesai. Anda akan mendapatkan rekap pendaftaran setelah berhasil mendaftar.

Masih mengutip dari kemdikbud.go.id, untuk cara pendaftarannya, ada perbedaan cara mendaftar bagi sekolah yang sebelumnya sudah pernah mendaftar dengan sekolah yang tahun ini baru akan mendaftar.

Bagi yang sudah mendaftar di tahun 2022, sekolah tersebut tidak perlu lagi mempelajari 2 video mengenai Kurikulum Merdeka dan bagi sekolah swasta tidak perlu lagi untuk mengunggah surat izin dari yayasan.

Jika sampai saat ini masih ada satuan pendidikan atau sekolah-sekolah yang mengalami kendala dalam proses pendaftarannya, belum bisa masuk ke PMM dan lain sebagainya bisa langsung menyampaikan kendala-kendala tadi melalui tautan bit.ly/KendalaPendaftaranKM (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)

Bagikan Tulisan