Untuk menyelaraskan kebijakan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Surat Nomor 5676/MPK.A/PR.07.05/2023 tentang Indikator Kinerja Urusan Bidang Pendidikan merujuk pada Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan.
Indikator tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran daerah bidang pendidikan tahun 2024 karena telah merujuk pada Indeks Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Pemerintah daerah juga dapat mengidentifikasi dan merefleksikan tantangan untuk menyusun rencana perbaikan secara lebih tepat dan berbasis data.
Agar lebih mudah dan cepat untuk diketahui dan difahami, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur akan mengadakan kegiatan Sosialisasi Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 pada Rabu sampai Jumat (12 sampai 14 April 2023) di Surabaya Suite Hotel Plaza Boulevard Jl. Pemuda No.33 – 37, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya.
*Lihat surat pemberitahuan (undangan) resmi di sini
Jadwal check-In peserta dimulai pada Rabu, 12 April 2023, jam 12 siang, dan pembukaannya dilaksanakan pada jam 1 siang
Selain ditujukan ke dinas pendidikan dan bappeda, di kegiatan sosialisasi SMP Pendidikan ini, BBPMP Provinsi Jawa Timur melibatkan juga unsur dari DPRD.
Khusus untuk peserta dari DPRD Kabupaten/Kota, Sekretaris Dewan harap berkenan mengijinkan sekaligus menugaskan 1 (satu) orang anggota DPRD yang menangani bidang pendidikan untuk hadir dan berpartisipasi aktif sebagai peserta di kegiatan ini pada hari kedua, Kamis 13 April 2023, jam 07.30 (setengah delapan pagi) sampai 17.00 (lima sore)
Agar kegiatan dan proses administrasi berjalan lancar, harap peserta dari unsur DPRD Kabupaten/Kota menyerahkan surat tugas yang telah ditandatangi oleh pejabat berwenang dan menyerahkan kepada panitia saat registrasi.
Terkait biaya akomodasi konsumsi dan perjalanan dinas ditanggung oleh instansi masing – masing.
Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi nara hubung melalui whatsapp, yaitu di Agustin (0813-5733-7356) dan Jaryono (0813-8663-9606).
(Judul asli informasi: Undangan Kegiatan Sosialisasi Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




