Di era Merdeka Belajar, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) sebagai salah satu UPT Kemendikbud Ristek, memiliki peran yang sama sekali berbeda dengan ketika masih bernama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Dr Sutanto SH MA, di era Merdeka Belajar, BBPMP memiliki peran menjadi “Duta Besar” Kemendikbud Ristek yang berinteraksi langsung dengan Dinas-dinas Pendidikan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Salah satu tugas yang diemban adalah melakukan advokasi dan pendampingan bagi kepala daerah agar mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberhasilan Program Merdeka Belajar, khususnya di tingkat PAUD dan TK, serta SD dan SMP.
Selama 5 hari di BBPMP Provinsi Jawa Timur (13 sampai 17 Maret 2023), Sesditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek beserta tim juga memberikan evaluasi ke berbagai program yang dirancang oleh Tim PDM 01 sampai 12 BBPMP Provinsi Jawa Timur:




Rapat evaluasi lanjutan:




Soal anggaran pendidikan, Sutanto memahami bahwa kemampuan pemerintah pusat bukannya tidak terbatas. Sehingga, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, pemerintah daerah diharapkan juga bisa mengalokasikan anggaran secara optimal untuk peningkatan pendidikan di wilayah masing-masing.
Untuk itu, menurut Sutanto, sangat penting bagi para pegawai BBPMP yang bertugas mendampingi pemerintah daerah untuk memahami tata kelola anggaran. Sehingga, pemerintah daerah merasa mendapat partner yang sepadan dalam merumuskan kebijakan atau program untuk mendukung pelaksanaan program merdeka belajar di daerahnya.
Selain mendampingi pemerintah daerah, para pegawai BBPMP juga diharapkan bisa mendampingi satuan pendidikan dalam mendapatkan anggaran untuk pelaksanaan program di tempat masing-masing.
“Misalnya, memberikan pendampingan kepada sekolah agar bisa tepat waktu menyiapkan dan memenuhi persyaratan untuk menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sudah ada juknisnya, ada Permendikbud, dan ada Permendagri. Jadi itu harus betul-betul dipahami,” katanya
“Selain itu, juga harus mengerti tentang ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), sehingga bisa mendampingi sekolah dalam membuat perencanaan,” sambungnya.
Dijabarkannya pula, sebagai mitra pemerintah daerah, BBPMP memiliki tugas untuk melakukan advokasi dan fasilitasi, melakukan kolaborasi, hingga membangun komitmen bersama serta mendampingi dalam pelaksanaan komitmen bersama tersebut.
Namun advokasi ini adalah sebagian saja dari tugas-tugas yang dimiliki BBPMP di era Merdeka Belajar. Selain itu, BBPMP juga diharapkan bisa menjadi fasilitator, partner kolaborasi, dan pendampingan terkait hal-hal selain penganggaran. Termasuk di dalamnya adalah mendampingi pemerintah daerah dalam pelaksanaan asesmen nasional.
“Dengan adanya hasil analisis itu, pemerintah daerah bisa menyusun program dan kegiatan yang dibiayai lewat APBD, sehingga ada perbaikan rapor pendidikan,” pungkasnya. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)




