Berdasarkan pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai 31 Desember 2023, tetap dinilai Angka Kerditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional (JF) masing-masing dan proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
*Baca surat pemberitahuan resminya di sini
Terkait hal tersebut, terdapat tiga hal yang perlu diketahui oleh para Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia
Pertama, batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik dengan pangkat golongan III/a sampai IV/a di lingkungan kerja masing-masing, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022
Kedua, batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik dengan pangkat golongan IVb ke atas di lingkungan kerja masing-masing, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.
Batas usulan berkas penilaian angka kreditnya (untuk poin kedua) paling lambat diterima Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pusat pada tanggal 17 April 2023
Ketiga, hasil penilaian angka kredit seperti yang dimaksud pada angka 1 dan angka 2, selanjutnya akan ditetapkan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




