Dalam menyiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui.
Pertama, Kemendikbudristek menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
Kedua, PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendldikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).
Ketiga, PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan menggunakan mekanisme daring. Bila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
Keempat, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharapkan untuk mengambil beberapa langkah berikut:
(a) Menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB; (b) Menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring; (c) Melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup: 1) Identitas peserta didik; 2) Identitas satuan pendidikan asal; dan 3) Identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; (d) Mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada: 1) Sistem data pokok pendidikan; dan 2) Pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; (e) Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar; (f) Memastikan tidak ada manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB; (g) Seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan (h) Menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
Kelima, dalam melaksanakan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catalan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Keenam, untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regiilasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam: (a) Pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan (b) Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Ketujuh, masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada laman https://www.lapor.go.id/
Selengkapnya tentang PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilihat di sini (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




