Pentingnya Memahami, Mengawal & Melaksanakan Kebijakan Transisi PAUD-SD

Kebijakan Transisi PAUD-SD adalah kebijakan penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

Kebijakan ini telah disampaikan oleh Kemendikbud Ristek Dirjen PAUD Dikdasmen melalui Surat Edaran (SE) nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD.

Selain bertujuan membantu peserta didik mudah beradaptasi di SD, harapan lainnya dari kebijakan ini adalah agar peserta didik yang tidak pernah mengikuti PAUD dan akan masuk ke jenjang SD,  bisa tetap terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan 6 kemampuan pondasi.

Mengapa perlu diselaraskan?

Selama ini, mungkin saja sebagian besar di satuan pendidikan SD, kemampuan pondasi hanya dimaknai sempit sebagai calistung atau membaca, menulis, dan berhitung.

Padahal, kemampuan pondasi itu harus holistik atau menyeluruh. Setidaknya ada 6 kemampuan pondasi yang perlu dimiliki anak-anak. Sedangkan kemampuan calistung yang merupakan kemampuan kognitif, hanyalah satu di antaranya.

Dengan demikian, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, fokus mendasar sekolah tidak lagi hanya pada calistung. Sebab, bila fokusnya hanya diarahkan pada calistung, akan dapat mengarahkan pada terjadinya metode drilling atau nirkonteks.

Artinya, ketika belajar calistung, anak-anak tidak bisa menangkap konteksnya, tidak bisa memaknai. Contohnya, mereka diajak untuk menghafal kemudian menulis banyak kalimat, tanpa tahu apa maknanya untuk mereka.

Nah, gerakan transisi PAUD SD ini diharapkan bisa meminimalisir praktik-praktik di lapangan yang tidak mendukung terwujudnya 6 kemampuan pondasi anak didik.

Apalagi, harus diakui bahwa masih ada anak-anak yang masuk ke SD tanpa lebih dulu menjalani masa pendidikan di PAUD, karena berbagai kondisi. Sementara, pada dasarnya harusnya anak-anak tetap bisa menerima layanan dasar meski tidak lolos tes calistung.

Gerakan transisi PAUD-SD ini menantang karena masyarakat maupun satuan pendidikan sudah terbiasa menerapkan tes calistung untuk masuk SD.

Lantas, apa yang sebenarnya ingin diubah atau ingin disesuaikan dari kegiatan atau gerakan atau program transisi PAUD SD?

Setidaknya ada 3 hal yang ingin diubah lewat gerakan ini. Pertama, dalam PPDB, Calistung bukan sebagai dasar ataui satu-satunya faktor penentu dimana anak diterima untuk masuk.

Kedua, masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS, khususnya di 2 pekan pertama di tahun ajaran baru, anak-anak diajak untuk mengenal lingkungan sekolah, teman, serta guru. Selain itu masa ini juga dimanfaatkan untuk melakukan asesmen awal yang meliputi 6 kemampuan pondasi.

Diharapkan pula,  masa MPLS ini diharapkan menjadi masa-masa yang menyenangkan untuk anak, di mana anak-anak mendapatkan pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna.

Ketiga, program ini diharapkan dapat mewujudkan proses pembelajaran yang menyenangkan di PAUD dan SD. Sudah diketahui bahwa pembelajaran di PAUD  dilakukan dengan cara bermain. Sehingga, ketika mereka baru saja masuk ke SD, diharapkan terjadi transisi yang halus. Dengan kata lain, anak-anak masih lebih banyak bermain dan tidak langsung dihadapkan pada konsep yang berat.

Lalu apa saja 6 kemampuan pondasi yang perlu dikuatkan pada anak-anak yang dapat diasesmen dalam masa MPLS?

Pertama, mengenal agama dan budi pekerti.  Ini menjadi dasar untuk anak-anak mengembangkan kemampuan untuk nilai agama dan moral seperti itu.

Kedua, keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan individu lainnya.

Ketiga, kematangan emosi yang cukup untuk berkegiatan di lingkungan belajar.

Keempat, pemaknaan belajar yang positif.

Kelima, pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri yang memadai.

Serta yang keenam, kematangan kognitif yang cukup untuk melakukan kegiatan belajar.

Mengingat pentingnya transisi PAUD-SD ini, Dinas Pendidikan di kabupaten Kota diharapkan dapat menjadi ujung tombak agar pelaksanaannya benar-benar sesuai rencana.

Karena itu, Dinas Pendidikan di kabupaten dan kota diharapkan juga menerbitkan surat edaran kepada satuan-satuan pendidikan.

Surat edaran itu juga harus dipublikasikan di website atau media sosial yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.

Kemudian, Dinas Pendidikan juga mesti mengawal agar informasi itu dapat dipahami dan diterima dengan baik, untuk dilaksanakan, baik di jenjang PAUD maupun SD.  (Judul asli catatan: Memahami Kebijakan Transaksi PAUD-SD dan Mengapa ini Penting Dikawal dan Dilaksanakan/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan