Optimalisasi Disiplin Pegawai & Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Tahun 2023

Menuju WBBM – Beberapa informasi disampaikan Kepala Bagian Umum Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim, Dr. Rizqi di apel pagi ini (Senin, 30/1/2023)

Yang pertama tentang disiplin pegawai sesuai Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja Pegawai Kemendikbudristek yang baru saja keluar (disahkan) pada 27 Januari 2023.

Bila sebelumnya terkait hal di atas (kedisiplinan) merujuk ke Permendikbud Nomor 14 tahun 2016, saat ini dikatakan Rizqi lebih ditertibkan lagi sesuai surat edaran yang baru tadi

Di surat edaran tersebut, diuraikan Rizqi, jumlah maksimal keterlambatan hadir maupun kepulangan, lupa rekam kehadiran maupun kepulangan dalam satu bulan maksimal 2 kali.

Untuk keterlambatan kehadiran, Rizqi menambahkan, maksimal 30 menit, begitu juga dengan kepulangannya.

Berikut infografis disiplin pegawai BBPMP Provinsi Jawa Timur:

Sedangkan untuk lupa rekam kehadiran dan kepulangan akan diterima dengan catatan karena kondisi tertentu seperti mengantar anak sekolah untuk daftar ulang, terjebak kemacetan, kendaraan mogok dan lain sebagainya.

Masih tentang kedisiplinan, untuk penyampaian lupa melakukan absen kehadiran maupun keterlambatan paling lama 5 hari setelah sang pegawai mengalami hal tersebut.

Bila penyampaian dilakukan melebihi batas waktu tadi, maka tidak dianggap sebagai ijin lupa rekam kehadiran yang berdampak ke pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Di akhir arahan pertamanya, Rizqi menuturkan, ketidakhadiran atau keterlambatan para pegawai akan di akumulasi tiap bulannya. Sehingga dalam setahun dapat diketahui jumlah totalnya.

Melanjutkan ke arahannya yang kedua, Rizqi menyampaikan, berbagai kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi BBPMP Provinsi Jatim sampai saat ini belum dapat dilakukan dengan segera.

Pasalnya, mulai tanggal 5 sampai 11 Februari nanti, Kemendikbudristek pusat masih merumuskan tujuan dari masing-masing program prioritas seperti Program Sekolah Penggerak (PSP), Perencanaan Berbasis Data (PDB), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan lain-lain.

Setelah tujuan-tujuan tadi dirumuskan, pusat akan menurunkannya menjadi tujuan dari masing-masing UPT atau lembaga Kemendikbudristek di daerah (termasuk BBPMP Provinsi Jawa Timur).

Sehingga BBPMP Provinsi Jatim juga harus bersiap untuk menyesuaikan dan menetapkan personalia-personalia pelaksana program-program tersebut.

Bisa saja berubah, bisa juga tidak. Menurutnya, ada tidaknya perubahan personalia di tiap program tadi tentunya sesuai kebijakan dari Kepala BBPMP Provinsi Jatim.

Rizqi juga menghimbau, setelah tujuan-tujuan yang dirumuskan pusat telah turun ke BBPMP Provinsi Jatim,  tiap Kelompok Kerja (Pokja) di BBPMP Provinsi Jatim bisa segera menyiapkan peta resiko. Dicontohkan olehnya, misal bila sekolah penggerak dilaksanakan dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh pusat maka apa saja faktor-faktor yang bisa menghambat jalannya program-program tadi beserta dampaknya.

Namun Rizqi tetap berharap, tujuan-tujuan yang dirumuskan pusat untuk berbagai program prioritas Merdeka Belajar tadi sejalan dengan yang telah dilakukan oleh UPT-UPT Kemendikbudristek di daerah, saah satunya BBPMP Provinsi Jatim,

Menutup arahannya, Rizqi menginfokan ke seluruh pegawai yang hadir di apel pagi ini, hari ini tim BBPMP Provinsi Jatim yang mengawal program penguatan literasi dan numerasi akan berangkat ke Sumenep untuk melakukan langkah awal penguatan literasi dan numerasi siswa di kabupaten tersebut. (Judul asli berita: Menuju Disiplin Pegawai yang Lebih Baik & Optimalisasi Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Tahun 2023/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)

Bagikan Tulisan