Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Akan Ditutup pada 30 November 2025

Pendidikan menjadi jembatan masa depan bagi setiap generasi, dan di atas jembatan itu, ijazah menjadi simbol pengakuan atas perjalanan panjang yang ditempuh oleh setiap peserta didik.

Namun, tidak jarang perjalanan ini terhalang oleh hambatan administratif, yang jika tidak diselesaikan dengan baik, akan mengganggu kelancaran dan integritas sistem pendidikan itu sendiri. Inilah alasan mengapa penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 menjadi sangat penting bagi keberlanjutan sistem pendidikan kita.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025, pengelolaan ijazah di tahun ajaran ini telah dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Manajemen Ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Meski begitu, hingga September 2025, masih ada data residu peserta didik tingkat akhir yang belum terselesaikan. Hal ini terjadi akibat ketidaksesuaian antara Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik karena data kependudukan yang belum sinkron atau karena peserta didik yang tidak teridentifikasi dengan benar di satuan pendidikan.

Masalah ini tentu sangat mengganggu dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.

Setiap peserta didik berhak mendapatkan ijazah yang sah sebagai bukti bahwa mereka telah menuntaskan pendidikan di jenjang yang mereka tempuh. Oleh karena itu, penuntasan residu data peserta didik yang tidak sesuai harus segera diselesaikan. Langkah ini bukan hanya penting untuk menjamin hak peserta didik, tetapi juga untuk memastikan integritas data pendidikan nasional tetap terjaga.

Dalam rangka menuntaskan masalah ini, berbagai langkah strategis perlu diambil. Salah satunya adalah batas waktu nasional yang telah ditetapkan.

Pengajuan perpanjangan waktu hanya bisa dilakukan hingga 23 November 2025, dan setelah itu, pengelolaan ijazah untuk Tahun Ajaran 2024/2025 akan ditutup pada 30 November 2025. Setelah tanggal tersebut, akses ke Sistem Manajemen Ijazah akan dihentikan secara nasional, tanpa ada kesempatan untuk perpanjangan waktu lebih lanjut.

Untuk menangani masalah data residu ini, verifikasi faktual menjadi langkah penting. Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan diberi kewenangan untuk meminta setiap satuan pendidikan melakukan verifikasi terhadap peserta didik yang statusnya masih tercatat sebagai residu.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta didik tersebut benar-benar lulus, bahwa kendala yang terjadi hanya bersifat administratif, atau bahwa peserta didik tersebut memang tidak dapat ditemukan.

Hasil verifikasi ini harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh pihak terkait, baik itu Dinas Pendidikan, Direktorat, atau Atase Pendidikan. Langkah ini menjadi bukti komitmen dan akuntabilitas setiap pihak dalam menyelesaikan permasalahan data residu ini.

Terkait dengan pengelompokan kasus residu, terdapat dua kategori yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Pertama, peserta didik yang aktif tetapi mengalami kendala data. Mereka dapat difasilitasi untuk penerbitan ijazah setelah data mereka diperbaiki melalui mekanisme yang tersedia dalam Sistem Manajemen Ijazah. Proses sinkronisasi data akan dilakukan bersama antara Dinas Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (Pusdatin), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kedua, peserta didik yang tidak ditemukan atau bahkan tercatat sebagai fiktif. Dalam kasus ini, penerbitan ijazah tidak dapat dilakukan. Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat SPTJM sebagai pernyataan penolakan penerbitan ijazah. Jika Kepala Satuan Pendidikan tidak melakukan hal ini, maka data peserta didik tersebut tidak akan diteruskan untuk pengelolaan ijazah pada tahun ajaran berikutnya.

Tindakan tegas juga akan diambil terhadap satuan pendidikan yang terbukti melakukan manipulasi data. Dinas Pendidikan berhak menonaktifkan satuan pendidikan tersebut sebagai bentuk sanksi atas tindakan tidak akuntabel yang dilakukan.

Setelah seluruh proses verifikasi dan penuntasan data selesai, setiap Dinas Pendidikan wajib menyampaikan laporan akhir mengenai penyelesaian pengelolaan ijazah di wilayahnya kepada Direktorat Jenderal PAUD Dasmen.

Laporan tersebut harus sudah diterima paling lambat pada 5 Desember 2025. Laporan ini mencakup rekapitulasi jumlah peserta didik yang telah menerima ijazah, jumlah residu yang sudah diselesaikan, serta daftar peserta didik yang tidak dapat diberikan ijazah beserta alasannya.

Dengan demikian, proses pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 akan dinyatakan selesai secara nasional setelah laporan akhir diterima oleh Kementerian. Namun, sebelum itu, tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan setelah 23 November 2025. Semua pihak, baik Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan, harus melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.

Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, bersama dengan Pusdatin, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penuntasan ini.

Satuan pendidikan dan Dinas yang tidak menindaklanjuti penyelesaian residu data peserta didik akan dicatat dalam laporan evaluasi kinerja pengelolaan data pendidikan untuk tahun 2026. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan ijazah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi.

Pada akhirnya, penyelesaian masalah residu ini bukan hanya tentang pengelolaan data yang rapi dan akurat, tetapi juga tentang menghidupkan kembali makna dari pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mampu memberikan akses kepada setiap individu untuk mencapai potensi terbaiknya. Dan salah satu bentuk pengakuan terhadap pencapaian tersebut adalah melalui ijazah yang sah.

Oleh karena itu, semua pihak, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, hingga Atase Pendidikan yang ada di luar negeri, harus bersatu padu untuk memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan haknya dengan tepat waktu.

Keberhasilan dalam menuntaskan pengelolaan ijazah ini akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas dan integritas sistem pendidikan Indonesia di masa depan.

Dengan berkomitmen penuh, kita bisa memastikan bahwa pendidikan yang kita berikan tidak hanya menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap anak bangsa mendapatkan pengakuan atas usaha dan pencapaiannya. Kita tidak hanya bekerja untuk hari ini, tetapi untuk masa depan yang lebih baik dan lebih terjamin bagi generasi penerus bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan ijazah pada aplikasi Manajemen Ijazah dapat diakses pada laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help

*Surat pemberitahuan resmi dapat diakses di sini

(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan