Dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Sekolah Dasar (SD) melalui Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 akan memberikan dukungan sarana digitalisasi pembelajaran beserta kelengkapannya kepada Sekolah Dasar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Maka untuk memastikan ketepatan sasaran program digitalisasi pembelajaran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melaksanakan konfirmasi bersedia atau tidaknya satuan pendidikan untuk menerima bantuan digitalisasi pembelajaran.
Berdasarkan data yang terkumpul sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025, telah teridentifikasi sebanyak 94% satuan pendidikan telah menyampaikan konfirmasi, rinciannya dapat dilihat pada tabel di surat ini (Catatan: cut off data Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 14.22 WIB)
Berdasarkan kondisi tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk melaksanakan beberapa hal dalam rangka mendukung program digitalisasi pembelajaran
Pertama, mendorong satuan pendidikan yang belum melakukan konfirmasi menerima/menolak bantuan digitalisasi pembelajaran untuk segera melakukan konfirmasi
Kedua, menghimbau Satuan Pendidikan yang menolak untuk menyampaikan surat pernyataan menolak disertai alasan penolakannya sesuai dengan format (https://s.id/SuratPernyataanMenolak).
Ketiga, dalam hal kondisi sekolah tutup ataupun penggabungan sekolah, maka kami mohon Saudara dapat menyampaikan Surat Keterangan mengenai kondisi sekolah tersebut sesuai dengan format (https://s.id/SuratKeteranganTutupdanMerger). Surat tersebut disampaikan kepada Direktur Sekolah Dasar melalui tautan (https://s.id/unggah_surat_menolak_tutupmerger).
Keempat, surat pernyataan menolak dan surat keterangan tutup/merger disampaikan kepada Direktur Sekolah Dasar melalui tautan (https://s.id/unggah_surat_menolak_tutupmerger)
Kelima, bantuan digitalisasi pembelajaran yang semula dialokasikan kepada Satuan Pendidikan yang tutup, merger, ataupun menolak, akan diberikan ke Satuan Pendidikan lainnya dengan jumlah peserta didik terbanyak di kecamatan atau di kabupaten/kota yang sama.
Terkait dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengirimkan surat pernyataan menolak dan surat keterangan sekolah tutup atau merger paling lambat Kamis, 30 Oktober 2025.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narabung kami, Sdri. Melati (0858-8189-0720) atau Sdri. Nesya (0852-8566-5055).
*Untuk mengetahui surat resmi silahkan klik surat ini
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)