Aturan Baru Belanja Buku Sekolah

Dalam rangka memajukan sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menunjukkan komitmennya untuk memastikan pengadaan barang dan jasa pendidikan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pada sesi kedua Sosialisasi Penggunaan Katalog Elektronik (e-Katalog) versi 6, yang difokuskan pada belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2025, Kemendikdasmen mempertegas pentingnya katalog sektoral sebagai alat utama untuk mempermudah pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.

Bayu Panca Hadi Saputra, Kepala Tim Kerja Pengelola PBJ, Biro Umum dan PBJ, Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa katalog sektoral ini berfungsi sebagai instrumen strategis yang membantu satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan. Melalui kolaborasi yang erat antara Biro Umum, Pusat Perbukuan, dan unit terkait lainnya, Kemendikdasmen berupaya memastikan bahwa kebutuhan fisik dan non-fisik seperti buku, alat peraga, serta sarana pendukung pembelajaran, dapat dipenuhi melalui sistem e-Katalog yang terintegrasi.

Katalog sektoral, menurut Bayu, merupakan suatu keharusan yang wajib diikuti oleh seluruh daerah, dengan setiap transaksi belanja yang harus dilakukan secara elektronik. Hal ini sejalan dengan regulasi yang ada, di mana penggunaan e-Katalog bertujuan untuk mengurangi biaya distribusi yang sebelumnya cukup besar. Ia mencatat bahwa dengan mekanisme ini, biaya distribusi dapat dipangkas hingga 30 persen dibandingkan metode pengadaan tradisional yang lebih manual. Namun, meskipun langkah ini membawa efisiensi, Bayu juga mengingatkan bahwa realisasi belanja anggaran masih perlu dipercepat agar target penyerapan bisa tercapai tepat waktu.

Lebih lanjut, Robertus Krisnanda Sudartoko, perwakilan dari Pusat Perbukuan, menjelaskan kebijakan terkait penyediaan buku pendidikan dalam e-Katalog versi 6, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan untuk DAK Fisik. Robertus menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk menyediakan satu buku teks utama bagi setiap siswa. Buku-buku ini disiapkan oleh Kemendikdasmen melalui Pusat Perbukuan, mencakup berbagai jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK dan pendidikan khusus.

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Robertus adalah pentingnya kualitas buku yang diadakan. Buku-buku yang tersedia di e-Katalog harus melalui proses kurasi yang ketat agar dapat dinyatakan layak dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi isi, bahasa, desain, maupun grafika. Robertus juga menekankan pentingnya ketelitian pemerintah daerah dan sekolah dalam memilih produk buku yang tercantum dalam e-Katalog, karena pengadaan di luar kategori resmi bisa berisiko melanggar hukum, mengingat kualitas dan kelayakan buku tersebut tidak terjamin.

Pusat Perbukuan, dalam upaya memastikan pemerataan akses terhadap buku berkualitas, juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang memperhitungkan biaya produksi, distribusi, serta zonasi wilayah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan buku dengan harga yang terjangkau namun tetap menjaga kualitasnya. Robertus juga mengimbau kepada daerah-daerah untuk memanfaatkan platform resmi buku.kemdikbud.go.id sebagai acuan utama dalam mencocokkan data dan cover buku sebelum melakukan pengadaan fisik.

Dengan adanya penguatan pada katalog sektoral dan pengadaan buku yang sesuai dengan petunjuk teknis yang ada dalam e-Katalog versi 6, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan proses pengadaan yang lebih transparan dan terukur. Harapannya, hal ini akan memberikan dampak positif terhadap mutu pembelajaran di seluruh Indonesia, dengan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan akses yang sama terhadap bahan ajar yang berkualitas.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen juga menunjukkan bagaimana teknologi dan digitalisasi dapat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi sistem pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Ini bukan hanya soal pengelolaan anggaran yang lebih baik, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel, yang pada akhirnya akan menguntungkan para pelajar dan pendidik di seluruh Tanah Air.

(Sumber catatan: Kemendikdasmen/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan