Mempercepat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan-satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur yang hari ini (4/2/2024) menjadi deadlinenya, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur gelar coaching clinic secara daring
Hal itu menjadi penting karena melalui keberadaan TPPK, harapannya kekerasan di satuan pendidikan dapat dicegah sehingga peserta didik bisa melalui proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan. Sekolah pun bisa menjadi rumah kedua yang menenangkan bagi mereka.
Dari sisi orang tua, menggenjot pembentukan TPPK di satuan pendidikan berarti turut membantu meredam kecemasan orang tua terhadap lingkungan sekolah yang kabarnya sering viral di media sosial rentan akan kekerasan.
Simak video coaching clinicnya berikut:
Upaya untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan lewat percepatan pembentukan TPPK saat ini telah memiliki payung hukum yang kuat dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Membahas kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan seperti insiden kekerasan seksual, perundungan dan kekerasan-kekerasan lain, tentu diakui akan lebih rendah terjadi bila satuan pendidikan telah memiliki tim pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai yang diamanatkan permendikbud di atas.
Mengacu pada hal tersebut, maka percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan ini sangat mendesak agar beragam tindak kekerasan yang membuat proses belajar terganggu bahkan berhenti dapat dicegah dan ditangani dengan cepat dan tepat.
Mendorong percepatan pembentukan TPPK ini sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab bersama untuk mengupayakan percepatan perlindungan ke peserta didik dan internal satuan pendidikan dari berbagai bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi yang terjadi di satuan pendidikan.
Perlu digarisbawahi sekali lagi, tiap anak berhak mendapatkan ruang aman, nyaman dan menyenangkan di sekolah (satuan pendidikan). Oleh karenanya, selain mempercepat pembentukan TPPK, satuan pendidikan hendaknya tidak lagi menganggap remeh keluhan-keluhan dari siswa (peserta didik) bila mereka merasakan ketidaknyamanannya belajar di sekolah.
Dan wajib disadari oleh semua pihak, proses pembelajaran di satuan pendidikan akan sukses atau berhasil jika internalnya utamanya para siswa (peserta didik) merasakan iklim lingkungan sekolahnya aman, senang dan memberikan rasa nyaman ke mereka dalam beraktivitas melejitkan potensinya masing-masing.
Dengan begitu tidak perlu lagi menunda-nunda pembentukan TPPK di satuan pendidikan. Selain urgensinya yang sangat tinggi karena berkaitan juga dengan keselamatan peserta didik, caranya juga mudah. Satuan-satuan pendidikan tinggal melakukan 3 langkah.
Pertama, kepala sekolah membuat SK TPPK dengan jumlah anggota minimal 3 atau ganjil. Sebagai ketua bisa diambil dari guru. Untuk anggotanya terdiri dari guru, komite sekolah atau tenaga administrasi atau tata usaha
Setelah SK TPPK yang ditandatangani secara manual dan dibubuhi stempel basah oleh kepala sekolah dibuat, langkah kedua, operator sekolah memasukkan data-data tim di SK tersebut ke dapodik.
Yang terakhir, operator sekolah mengunggahnya ke laman resmi TPPK di tautan https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/ (mohon dikoreksi bila keliru)
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)




