Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan provinsi Jawa Timur tahun 2023 beberapa waktu lalu di Surabaya Suites Hotel, pada 12 April hingga 14 April 2023 .
Wahyu Ari Jatmiko, PIC PDM 04 BBPMP Provinsi Jatim yang dipercaya untuk menyelenggarakan kegiatan ini mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Indikator Kinerja urusan Pendidikan.
Lalu juga untuk memberikan pemahaman tentang SPM bidang pendidikan sebagai indikator kinerja urusan pendidikan, baik di provinsi maupun kabupaten kota, serta memberikan pemahaman tentang SPM Bidang pendidikan yang jadi acuan utama untuk pengisian indikator kinerja urusan pendidikan beserta dukungan sub kegiatan pada aplikasi E-Rakortek.
“Kegiatan ini melibatkan 156 peserta yang menangani perencanaan dan penyusunan program, baik dari unsur Bappeda Jawa timur maupun Bappeda kabupaten dan kota di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hingga perwakilan DPRD kabupaten dan kota,” katanya.
Kepala BBPMP Provinsi Jatim, Sujarno M.Pd mengatakan, BBPMP sebagai UPT Kemendikbud Ristek telah mendapatkan amanah untuk mengawal agar indikator kinerja urusan pendidikan bisa dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.



Dengarkan juga pemaparan ‘Indikator Kinerja Urusan Pendidikan dan Dukungan Sub Kegiatan Prioritas untuk Meningkatkan Capaian SPM Daerah’ oleh Analis Kebijakan Ahli Muda – Yudi Timor Bimo Prakoso, ST, MT, MSc dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri):
“Harapan kami dari kegiatan ini ada kesepahaman antar OPD, baik di pemerintah daerah tingkat provinsi maupun pemerintah daerah tingkat kabupaten kota. Jadi kegiatan ini bukan sekadar memberikan pemahaman, tetapi memunculkan kesepahaman,” katanya.
Terkait SPM, dia menyebutkan bahwa pelaksanaan atau pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan merupakan tanggung jawab setiap pemerintah daerah yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Maka setidaknya untuk 2024 mendatang, bisa memasukkan indikator kinerja urusan pendidikan di masing-masing pemerintah daerah,” Imbuhnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat dari Mendikbud Ristek, terdapat 8 indikator kinerja urusan pendidikan di Pemerintah daerah.
Indikator-indikator itu mencakup angka partisipasi sekolah atau APS, lalu rata-rata kompetensi literasi berdasarkan asesmen nasional, rata-rata kompetensi numerasi berdasarkan asesmen nasional, tingkat penyerapan lulusan SMK untuk provinsi, jumlah satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B untuk pemerintah kabupaten dan kota, tingkat kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK untuk provinsi, tingkat pertumbuhan pendidik PAUD berlatar belakang S1 dan D4 untuk pemerintah kabupaten dan kota, serta indeks keamanan, indeks kebhinekaan, dan indeks inklusivitas.
“Untuk pemerintah provinsi, indikator-indikator kinerja ini dirinci menjadi 29 sub indikator. Sedangkan bagi pemkab dan pemkot, dirinci menjadi 15 sub indikator. Secara detail itu ada di Surat Mendikbud Ristek,” lanjutnya.
“Di acara ini semua yang terlibat dikumpulkan agar ada kesamaan pemahaman, sehingga indikator kinerja urusan pendidikan ini bisa tercapai dan tercantumkan di RKPD, dan bisa dilaksanakan tahun depan,” pungkasnya. (Judul asli berita: Undang Lintas Elemen, BBPMP Jatim Sosialisasikan Indikator SPM Pendidikan Jawa Timur 2023/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)




