Berbagi, Mengkaji & Mengevaluasi Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 menargetkan beberapa hal seperti adanya aplikasi PPDB daring, tidak ada manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB, Seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, adanya kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB dan beberapa hal teknis penting lain yang juga disebutkan di Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 

Simak video berikut (di bawah ini):

Maka untuk mengkaji dan mengevaluasi kesesuaian teknis pelaksanaan PPDB di Jawa Timur dengan aturan resmi PPDB saat ini yang merujuk pada Permendikbudristek nomor: 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK  dan Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek di atas serta pelaporan yang merujuk ke Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek nomor: 6546/C/HK.09/2023 tanggal 23 Juli 2023 tentang Laporan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, perlu adanya sharing data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Timur ke Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur tentang pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Data yang dimaksud tersebut adalah Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB dan/atau Penetapan Zonasi Tahun Ajaran 2023/2024 pada wilayah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diunggah (diupload) pada link: https://s.id/PPDB-BBPMP-JATIM.

Untuk format datanya bisa disesuaikan dengan format yang terlampir di surat resmi dari BBPMP Provinsi Jawa Timur tentang perminataan data pelaksanaan PPDB 2023/2024 ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dan data-data yang diminta oleh BBPMP Provinsi Jawa Timur tersebut akan segera dikaji dan dievaluasi agar pelaksanaan PPDB di Jawa Timur tahun depan menjadi lebih baik.

Dengan demikian harap data-data tadi dapat segera disampaikan atau diupload oleh tim yang menangani pelasksanaan PPDB dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ke link di atas paling lambat 30 Juli 2023.

Informasi lebih lanjut mengenai permintaan data tersebut dapat menghubungi Saudari Agustin di 081357337356.

(Judul asli informasi: Berbagi, Mengkaji & Mengevaluasi Data Pelaksanaan PPDB Tahun Ini agar Pelaksanaannya Tahun Depan Lebih Baik/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan