Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Probolinggo memiliki cara khusus agar semua satuan pendidikan di daerahnya bisa memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara efektif.
Diantaranya dengan melarang satuan pendidikan menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer di sekolah negeri maupun gaji guru sekolah swasta.
Hal ini diungkapkan Muhammad Avicinna, Kabid (Kepala Bidang) Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo saat Berbagi Cerita Antar UPT Kemendikbudrsitek di Jawa Timur yaitu BBPMP, BBPPMPV BOE, BBGP, dan Balai Bahasa yang digelar Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur di Hotel Novotel Samator Surabaya pada Jumat (8/9/2023),
Dikatakan Avicinna, gaji honorer di sekolah negeri dan gaji guru swasta hanya diperbolehkan diambilkan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA).
Di Kota Probolinggo, pihaknya memberikan BOSDA bagi seluruh satuan pendidikan, baik yang menjadi wewenang Dindik maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Total anggaran untuk ini sebesar Rp 4 miliar.
“Akhirnya kebijakan kami, seluruh gaji guru sekolah swasta dan negeri yang GTT (guru tidak tetap/honorer) diambilkan dari BOSDA. Untuk BOS, semua dimanfaatkan untuk kepentingan operasional. Kebutuhan masalah inventaris dan sebagainya, lapor ke kami,” tegas Avicinna.


Diakui Avi, anggaran untuk BOSDA ini memang lebih besar dibandingkan anggaran untuk dindik sendiri.
“Dindik kami seperti orang, badannya besar, kakinya kecil. Besarnya di sekolah, kecilnya di kami. Gak pa pa, gak masalah,” kelakar Avicinna.
Selain masalah anggaran gaji guru, pihaknya juga banyak menerima protes dari sekolah terkait kurangnya anggaran lain.
Karena itu, pihaknya harus memutar otak untuk bisa memaksimalkan penggunaan anggaran di satuan pendidikan.
Salah satunya, dengan memberikan aturan yang jelas, yakni dengan mewajibkan masing-masing satuan pendidikan agar dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran sekolah (ARKAS) harus disesuaikan dengan rapor pendidikan.
“Langsung saya wajibkan buat ARKAS berbasis rapor pendidikan. Kalau pengen (BOS) cair, ikuti rapor pendidikan,” tegas Avicinna.
Menurut Avi, aturan itu berlaku untuk semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Kenapa harus mengacu para rapor pendidikan? Dijelaskan Avi, ketika rapor pendidikan itu diturunkan ke SKT, selanjutkan akan diketahui kegiatan itu berbiaya atau tidak berbiaya. Hal ini lah yang akan menjadi acuan untuk penganggaran di masing-masing satuan pendidikan.
“Kalau tidak ada kertas itu di sekolah, ya sudah RKS saya coret. Konsep berpikir sederhana, reward and punishment. Kalau sekolah tidak melaksanakan rekomendasi, ya udah anggarannya buyar,” tegasnya.
Dikatakan Avi, agar penggunaan anggaran ini sesuai dan tidak melanggar aturan, pihaknya perlu memiliki landasan hukum yang menaunginya.
Salah satunya dengan membuat peraturan wali kota sebagai turunan dari peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Saat ini, ada empat Perwali yang telah dibuat dan sedang dalam tahap rekomendasi di Kanwil Kemenkumham Jatim.
Perwali ini sekaligus untuk menganulir permasalahan yang ada sebelumnya, ketika banyak pejabat Dindik Kota Probolinggo yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena masalah BOS. Bahkan ada yang sudah di penjara dan dipecat.
“Kalau selaku pengambil kebijakan, diam saja. Kasihan mereka. Intinya dindik harus membantu satuan pendidikan,” katanya.
Di kegiatan ini, Avi juga berbagi cerita tentang masalah kekurangan guru, kepala sekolah dan pengawas di Kota Probolinggo.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya dilibatkan oleh Pemkot Probolinggo untuk menyusun Perwali tentang Tenaga Alih Daya atau Outsourching.
“Itu kami buat, InsyaAllah akan kami terapkan, tapi masih menunggu kebijakan pusat. Intinya, kami tidak boleh melepas kepala sekolah untuk bergerak sendiri,” pungkasnya. (Judul asli berita: Dindik Kota Probolinggo Tegaskan, Dana BOS Dimanfaatkan Sepenuhnya untuk Operasional Satuan Pendidikan/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)




