Dinas Pendidikan Diminta Verifikasi Ketersediaan Listrik dan Internet Sekolah, Batas Waktu 11 Juli 2025

Pemerintah mempercepat program digitalisasi pembelajaran sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Salah satu langkah konkretnya adalah konfirmasi data ketersediaan listrik dan akses internet di seluruh sekolah dasar, yang kini dikawal langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar.

Kementerian meminta setiap dinas pendidikan kabupaten dan kota segera menunjuk petugas verifikator untuk memeriksa status sekolah, pasokan listrik, dan ketersediaan jaringan internet. Proses verifikasi dan validasi dilakukan secara daring melalui laman resmi di https://s.id/verval-digitalisasi-sd-2025.

Petugas yang ditunjuk wajib lebih dulu mendaftar pada formulir yang tersedia di laman tersebut, kemudian mengunggah surat tugas yang telah ditandatangani Kepala Dinas, Kepala Bidang, atau pejabat berwenang lain. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas para verifikator di lapangan.

Agar proses berjalan seragam (sama), kementerian menyediakan panduan pengisian kertas kerja verifikasi dan validasi yang dapat diunduh di https://s.id/panduan-vervalDigitSD25. Panduan itu memuat petunjuk teknis mengenai cara mencatat temuan lapangan dan menyampaikan laporan akhir secara daring.

Apabila data sekolah yang tersaji tidak sesuai dengan kondisi faktual, dinas pendidikan diimbau mengingatkan pihak sekolah untuk segera memperbaikinya melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akurasi data dinilai krusial karena akan menjadi dasar penentuan kebutuhan infrastruktur penunjang digitalisasi pembelajaran.

Kementerian menetapkan batas akhir penyelesaian verifikasi dan validasi pada 11 Juli 2025. Tenggat waktu ini diberlakukan agar data terkini dapat segera diolah sebagai rujukan kebijakan berikutnya, termasuk penyaluran bantuan infrastruktur dan pelatihan terkait.

Untuk koordinasi lebih lanjut, dinas pendidikan daerah dapat menghubungi narahubung resmi Direktorat Sekolah Dasar, yakni Putri Rindyo di nomor 0813‑8724‑2807 dan Ines Dwi Gusniarti di nomor 0857‑7100‑6515. Pemerintah menegaskan seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kondisi riil di sekolah guna memastikan percepatan digitalisasi pembelajaran berjalan efektif dan merata.

Selengkapnya dapat dilihat di sini

(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan