IFP dalam Kondisi Baik atau Tidak jadi Tanggung Jawab Penyedia, Bukan Sekolah atau Dinas Pendidikan

Penyedia perangkat Interactive Flat Panel (IFP) memegang tanggung jawab penuh atas proses perakitan dan instalasi perangkat di sekolah-sekolah penerima.

Ditegaskan juga oleh Widyaprada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur, Dyah Ayu Mexliessiana di Sosialisasi Tata Cara Penerimaan Interactive Flat Panel dalam Program Digitalisasi Pembelajaran yang digelar Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur, saat perangkat sampai di sekolah, pihak sekolah diminta untuk tidak langsung melakukan unboxing atau membuka perangkat tersebut, tetapi cukup menerima dan menyimpannya di tempat yang aman.

Menjawab permasalahan yang dialami oleh salah satu sekolah mengenai kondisi yang kurang baik dari IFP, Dyah Ayu menekankan, segala masalah yang terkait dengan perangkat harus dilaporkan kepada penyedia, yang memiliki kewajiban untuk memperbaiki atau mengganti perangkat yang tidak berfungsi dengan baik.

Proses ini tercatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang harus diisi dengan jujur mengenai kondisi perangkat yang diterima.

Dalam BAST, ada kolom yang harus diisi apakah perangkat dalam kondisi baik atau tidak.

Jika perangkat dalam kondisi kurang baik, hal ini harus dicatat secara jelas, dan masalah tersebut harus segera dikomunikasikan kepada penyedia.

Komunikasi antara sekolah dan penyedia perangkat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat segera diatasi.

Selain itu, sekolah juga diharapkan mendampingi penyedia perangkat selama proses instalasi dan pelatihan pengoperasian dasar.

Hal di atas bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat IFP dapat berfungsi dengan optimal.

Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian selama proses instalasi atau pelatihan, sekolah harus melaporkannya segera kepada penyedia.

Semua laporan yang masuk terkait perangkat yang kurang sempurna juga harus disampaikan ke Dinas Pendidikan agar dapat didata dan direkap untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Penyedia perangkat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perangkat yang diterima oleh sekolah berfungsi dengan baik.

Jika perangkat yang diterima dalam kondisi tidak baik, maka menjadi tanggung jawab penyedia untuk melakukan perbaikan atau penggantian.

Laporan tentang perangkat yang bermasalah sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kendala dapat segera diselesaikan dan perangkat dapat digunakan dengan optimal dalam proses pembelajaran.

Selengkapnya mengenai digitalisasi pembelajaran melalui pemberian (pengiriman) IFP ke satuan pendidikan (sekolah) dapat disimak langsung di sini

(Sumber catatan: You Tube BBPMP Provinsi Jawa Timur/Penulis: Diana Triastuty/Editor: Bagus Priambodo/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari You Tube BBPMP Provinsi Jawa Timur)

Bagikan Tulisan