Ini Dia, Agar Bisa Menjadi Mitra Kemendikbud Ristek di Kampanye Sekolah Sehat

Esensi dari kebijakan dan program Merdeka Belajar, salah satunya ‘kemitraan’.

Peran strategis mitra pembangunan termasuk sektor swasta diharapkan dapat membantu percepatan penerapan pola hidup bersih dan sehat yang digaungkan Kemendikbudristek lewat Kampanye Sekolah Sehat (KSS).

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mereka miliki, harapannya mampu membawa pengaruh positif untuk segera menyadarkan masyarakat sekolah (satuan pendidikan) tentang pentingnya membangun ekosistem belajar yang bersih dan sehat untuk memaksimalkan keberlangsungan proses pembelajaran akademis dan non akademis.

Terkait hal tadi, Kemendikbudristek membuka lebar pintu kemitraan bagi para mitra pembangunan yang terpantik untuk turut aktif mendukung dan menggelorakan KSS

Unsur-unsurnya terbagi menjadi 3, yakni mitra dari pemerintah meliputi Kementerian atau Lembaga, Pemda serta UPT.

Berikutnya, mitra dari berbagai organisasi pendukung pemerintah seperti Bunda PAUD, TP PKK dan DWP. Yang ketiga, mitra dari elemen atau sektor non pemerintah seperti BUMN, DUDI, Lembaga atau Ormas, LSM atau NGO.

Selain menetapkan kategori mitra yang berpeluang melakukan kemitraan di program KSS di atas, Kemendikbudrsitek juga menetapkan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh ketiga unsur mitra tadi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program KSS.

Bagi para mitra dari elemen pemerintah, diharapkan telah memiliki program yang selaras dengan KSS dan bersedia mendukung serta memperkuat program Sekolah Sehat melalui program tersebut.

Bagi para mitra dari elemen non pemerintah, diharapkan memiliki ketertarikan di bidang pendidikan, berbadan hukum, memiliki rekam jejak yang baik, nonkomersial dan memiliki program yang relevan dengan pendanaan mandiri.

Baca juga: Kampanye Sekolah Sehat3 Fokus KSS Kemendikbud Ristek untuk Atasi Rendahnya Atensi Satuan Pendidikan ke Kesehatan dan Menjadikan Sekolah Sehat sebagai Gerakan yang Massif & Berkelanjutan

Bentuk-bentuk kemitraan (kerjasama)

Melihat bidang garap (usaha) yang beragam dari para mitra, Kemendikbudristek membagi kerjasama atau kemitraan di program KSS ke dalam 7 bentuk.

Yang pertama, pembangunan fasilitas atau prasarana. Berikutnya (kedua), peningkatan kapasitas SDM, dan yang ketiga, kerjasama di berbagai kegiatan edukatif pada program KSS.

Bentuk kerjasama yang keempat meliputi penyusunan, pencetakan dan pendistribusian bahan-bahan atau media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Sekolah Sehat.

Yang kelima, kerjasama dalam hal penyediaan narasumber atau ahli. Lalu (keenam), kerjasama terkait penyelenggaraan KSS kreatif di daerah, termasuk publikasi atau glorifikasinya melalui media massa dan media sosial serta pelibatan para influencer, dan pembuatan ILM (Iklan Layanan Masyarakat) tentang Sekolah Sehat.

Yang terakhir, berbagai kerjasama sebagai bentuk dukungan lain pada program KSS yang tentunya juga sesuai dengan kerangka KSS.

Berlaku juga beberapa ketentuan kerjasama atau kemitraan dari Kemendikbudristek yang wajib diikuti oleh para mitra di pelaksanaan program KSS, yakni para mitra wajib mengikutsertakan program yang telah ada dan/atau sedang berjalan, menggunakan Logo Corporate (bukan Brand), program yang diluncurkan tidak bersifat komersial atau menjual produk, dan produk yang dihasilkan para mitra bukan berupa rokok, alat kontrasepsi, minuman keras, dan/atau makanan yang tidak sesuai dengan pedoman gizi seimbang dan sehat.

Keuntungan umum yang didapatkan para mitra:

(1) Mitra mendapatkan informasi dan materi terbaru tentang implementasi kebijakan dan program Sekolah Sehat Kemendikbudristek; (2) Memperkuat sinergi Mitra Sekolah Sehat dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan satuan pendidikan; (3) Mitra Sekolah Sehat akan lebih dikenal dan mendapat pengakuan lebih luas oleh masyarakat; (4) Memberi peluang Mitra Sekolah Sehat dalam melaksanakan kerja sama dengan lembaga/organisasi/komunitas lainnya; (5) Bentuk bakti kepada negeri melalui bidang Pendidikan

Keuntungan khusus yang didapatkan para mitra:

(1) Pencantuman logo Kemendikbudristek dan logo mitra dalam berbagai produk komunikasi; (2) Pemanfaatan produk komunikasi mitra di di satuan pendidikan (setelah kurasi); (3) Wilayah dampingan sesuai wilayah kerja; (4) Penyediaan narasumber dari pimpinan/pejabat Kemendikbudristek dalam kegiatan atau program yang dilakukan oleh mitra.

Langkah-langkah dalam menjalin kemitraan (kerjasama):

(1) Identifikasi dan Pemetaan Mitra: mengumpulkan informasi mitra; (2) Penjajakan Kerja Sama/Kemitraan: penjajakan lebih mendalam dan intensif; (3) Kesepakatan: Setelah melalui penjajakan, para pihak menyatakan sepakat untuk melakukan kerja sama; (4) Perencanaan Kerja sama; (5) Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama; (6) Pelaksanaan Kegiatan; (7) Monitoring dan Evaluasi: dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan mencegah terjadinya penyimpangan dari tujuan. Hasil monitoring dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi; (8) Perbaikan-perbaikan/kelanjutan pelaksanaan kegiatan sesuai hasil evaluasi; (9) Rencana Tindak Lanjut

Khusus untuk kerjasama/kemitraan dengan Kemendikbudristek, wajib melakukan hal-hal berikut:

(1) Calon mitra mendaftar melalui: http://ringkas.kemdikbud.go.id/RegiscalonmitraKSS(2) Verifikasi dan validasi. Calon mitra menyampaikan usulan kerja sama yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Tim GSS Kemendikbudristek; (3) Penyusunan naskah kerja sama/kemitraan; (4) Pelaksanaan program; (5) Pemantauan dan evaluasi.

(Sumber: Bahan Paparan Rapat Mingguan UPT PAUD Dasmen, UPT Diksi, UPT GTK, dan Badan Bahasa pada 24 Mei 2023/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan