Kemendikdasmen Tegaskan Perlindungan dan Pembinaan Anak dalam Menyampaikan Pendapat

Pendidikan di Indonesia menempatkan pengembangan potensi peserta didik sebagai prioritas utama. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, sekaligus menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat menjadi bagian penting dari proses pendidikan, namun harus diarahkan melalui jalur yang aman dan mendidik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan penghormatan terhadap hak anak untuk menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah melihat hak ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pembelajaran demokrasi sejak dini.

Peserta didik, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih berada dalam tahap tumbuh kembang. Karena itu, mereka membutuhkan bimbingan, pengawasan, dan arahan agar penyampaian pendapat tidak menimbulkan risiko bagi keamanan dan keselamatan diri. Pengawasan ini harus seimbang, memberi ruang bagi anak untuk belajar berpendapat sambil tetap terlindungi.

Pelindungan anak menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali wajib memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi. Tugas ini termasuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan yang berisiko terhadap keselamatan mereka.

Kementerian mengimbau pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam melindungi peserta didik. Kebijakan teknis, instruksi, dan pengawasan harus dilaksanakan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehingga anak dapat mengembangkan diri menjadi warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab.

Satuan pendidikan diberi arahan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik. Bimbingan ini harus memastikan bahwa penyampaian pendapat dilakukan secara aman, santun, dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai karakter yang ditanamkan sejak dini.

Pendidik memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai positif saat membimbing anak menyampaikan pendapat. Sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan etika komunikasi harus menjadi dasar dalam membangun budaya dialog yang sehat di sekolah. Proses ini membantu anak belajar menyampaikan pendapat tanpa menimbulkan konflik atau risiko.

Sekolah didorong untuk menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif bagi peserta didik. Forum musyawarah, organisasi siswa, kegiatan ekstrakurikuler, dan wadah partisipatif lainnya menjadi sarana agar anak dapat menyalurkan pendapat secara tepat dan bermanfaat. Lingkungan ini membentuk kebiasaan positif dalam menyampaikan aspirasi sejak dini.

Peran orang tua juga menjadi kunci keberhasilan. Orang tua diimbau aktif mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang aman dan tepat. Keterlibatan keluarga memperkuat pembelajaran anak mengenai demokrasi, tanggung jawab, dan cara menyampaikan ide secara santun.

Kementerian menegaskan bahwa pelindungan anak bukan sekadar kewajiban formal, tetapi komitmen nyata untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan mendukung kepentingan terbaik anak. Perlindungan ini menjadi prinsip yang harus dipegang oleh seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari pemerintah daerah hingga satuan pendidikan dan keluarga.

Dengan langkah-langkah ini, pendidikan tidak hanya berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan kemampuan berpikir kritis. Anak-anak diajak untuk belajar menyampaikan pendapat, berdialog, dan berpartisipasi secara aman dan bertanggung jawab, sehingga mereka siap menjadi generasi yang cerdas, demokratis, dan berkarakter.

*Info resmi mengenai hal ini dapat dilihat di sini

(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan