Dalam mendukung pelaksanaan PPDB yang bebas dari korupsi, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Surat Edaran tersebut memiliki maksud dan tujuan sebagai pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai Besar dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan untuk dapat memastikan, memedomani, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab arahan dan imbauan KPK sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran dimaksud.
*Surat tersebut dapat dilihat di sini
*Terkait pemberitahuan ini dapat dilihat di sini
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




