Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah penting dalam menjamin keberlanjutan layanan pendidikan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penyelenggaraan pendidikan yang aman dan adaptif, khususnya di daerah-daerah yang terdampak aksi unjuk pendapat.
Surat tersebut diterbitkan untuk mengimplementasikan pidato Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemenuhan hak pendidikan dalam segala situasi. Kemendikdasmen, melalui Sekretaris Jenderalnya Suharti, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan murid adalah prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan, yang harus tetap berlangsung meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan.
Suharti mengajak seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjamin keamanan murid.
Pemetaan dan identifikasi kondisi fasilitas pendidikan menjadi hal yang sangat penting, terutama untuk memastikan bahwa satuan pendidikan yang ada dapat memberikan metode pembelajaran yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga aman, nyaman, dan dapat menjamin kesejahteraan murid. Keputusan yang diambil harus memperhatikan berbagai faktor, termasuk keterbatasan fasilitas publik yang saat ini belum dapat digunakan secara maksimal.
Pemberitahuan ini mengingatkan seluruh pihak untuk mengutamakan keselamatan dalam segala aspek operasional pendidikan.
Melalui surat yang dikeluarkan pada 1 September 2025 ini, Kemendikdasmen berharap seluruh pihak terkait dapat melaksanakan tindakan pencegahan yang dibutuhkan, dengan memastikan bahwa pembelajaran berlangsung tanpa mengabaikan keamanan dan kenyamanan murid.
Ini menjadi tantangan bersama untuk menjaga agar pendidikan tetap dapat diakses, terutama di tengah-tengah dinamika sosial yang sedang berlangsung.
Tantangan ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran aktif Kepala Dinas Pendidikan di seluruh daerah untuk menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
Dalam kondisi apapun, pendidikan tidak boleh terhenti, dan semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak setiap murid atas pendidikan yang aman dan berkualitas tetap terpenuhi.
*Info resminya dapat dilihat di sini
(Sumber catatan: Kemendikdasmen/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Kemendikdasmen)