Mencegah Salah Tafsir dalam Penerimaan Murid Baru 2025/2026

Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026 diinstruksikan agar dilaksanakan berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam memastikan proses seleksi berjalan secara seragam dan adil di seluruh daerah.

Namun, evaluasi awal menunjukkan masih ada perbedaan penafsiran terhadap beberapa ketentuan, khususnya jalur prestasi nonakademik, penggunaan ijazah dari luar negeri, serta mekanisme penerimaan murid pada Sekolah Rakyat. Ketidaksamaan persepsi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketidakadilan dalam pelaksanaan.

Kementerian menemukan bahwa jalur prestasi, terutama yang berkaitan dengan prestasi nonakademik, belum sepenuhnya dipahami dengan seragam oleh pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan adanya pembatasan pengakuan terhadap bentuk-bentuk kepemimpinan atau capaian yang seharusnya sah secara regulasi.

Dalam Pasal 20 ayat (4) Permendikdasmen SPMB, prestasi nonakademik dijelaskan dapat meliputi pengalaman kepemimpinan dalam organisasi siswa intra sekolah serta capaian dalam seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang sejenis lainnya. Penjelasan ini memperluas pengakuan terhadap berbagai jenis aktivitas nonakademik yang dilakukan siswa selama masa sekolah.

Penafsiran terhadap istilah “organisasi siswa intra sekolah” kerap dianggap hanya merujuk pada OSIS. Padahal, kementerian menegaskan bahwa istilah tersebut mencakup berbagai bentuk organisasi intra satuan pendidikan yang resmi dan diakui. Ini termasuk OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, serta organisasi lain yang dibentuk di bawah naungan satuan pendidikan.

Pengalaman sebagai ketua organisasi intra yang sah dapat diakui sebagai bentuk prestasi nonakademik. Pengakuan ini berlaku sejauh dibuktikan melalui dokumen penetapan kepengurusan yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. Penegasan ini penting untuk mencegah diskriminasi terhadap siswa yang aktif namun tidak berada dalam struktur OSIS.

Panitia seleksi PMB di setiap daerah diminta agar memahami makna luas dari organisasi siswa intra sekolah dan tidak membatasi pengakuan prestasi hanya pada OSIS. Proses validasi dokumen pengalaman organisasi harus dilakukan dengan objektivitas dan dengan prinsip keadilan.

Selain itu, isu lain yang mendapat perhatian adalah penggunaan ijazah dari satuan pendidikan luar negeri. Dalam regulasi SPMB, calon murid SMP dan SMA/SMK harus menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya. Bukti kelulusan dibuktikan dengan ijazah.

Jika ijazah berasal dari sistem pendidikan luar negeri, maka dokumen tersebut harus terlebih dahulu disetarakan. Penyetaraan menjadi syarat mutlak agar kesetaraan kelulusan antar sistem pendidikan dapat dijamin secara adil.

Penyetaraan ini memastikan bahwa calon murid dari sistem pendidikan asing tetap bisa mengikuti proses PMB tanpa mengabaikan standar nasional yang berlaku. Ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap kualitas dan kesahihan dokumen pendidikan yang digunakan.

Sementara itu, penerimaan murid baru juga dilaksanakan secara bersamaan untuk sekolah reguler dan Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dan menyasar anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Sekolah Rakyat memprioritaskan calon murid yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya dari kelompok Desil 1. Kelompok ini mencerminkan rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah di Indonesia.

Pemerintah daerah diminta untuk menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan seluruh anak dari kelompok sasaran yang tidak tertampung di Sekolah Rakyat dapat dialihkan ke jalur afirmasi dalam PMB reguler. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada anak dari keluarga miskin yang tertinggal dalam akses pendidikan dasar dan menengah.

Kementerian memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam menyukseskan pelaksanaan PMB 2025/2026. Keberhasilan pelaksanaan PMB sangat bergantung pada pemahaman dan kerja sama semua pihak di tingkat daerah.

Untuk menjaga mutu pelaksanaan seleksi, pemerintah daerah juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Balai Besar atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan selama masa pelaksanaan PMB. Koordinasi ini bertujuan agar pelaksanaan seleksi dapat berjalan dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan regulasi (aturan yang berlaku).

Keseragaman pemahaman, keadilan dalam pengakuan prestasi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi indikator penting dalam keberhasilan sistem penerimaan murid baru. Pemerintah pusat mendorong setiap daerah untuk menegakkan prinsip tersebut tanpa kompromi.

Dengan langkah-langkah tersebut, proses seleksi PMB 2025/2026 diharapkan dapat berjalan secara inklusif, objektif, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan sistem pendidikan semakin responsif terhadap keragaman kebutuhan dan latar belakang peserta didik di seluruh Indonesia.

Selengkapnya bisa dilihat (dibaca) di sini

Simak juga video berikut:

(Sumber catatan: Surat Sesjen Kemendikdasmen tentang Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Kunjungi web Kemendikdasmen untuk update berita-berita terbaru seputar pendidikan dasar dan menengah

Baca juga beragam konten pengayaan dan kumpulan e-book pendidikan di Jelita (Jendela Literasi Kita)

Bagikan Tulisan