Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan berkualitas dan merata di seluruh Indonesia. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, regulasi terbaru diterbitkan untuk memperkuat peran kepala sekolah sebagai garda terdepan dalam transformasi pendidikan.
Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 14 Mei 2025. Fokus utama kebijakan ini adalah memperbaiki mekanisme penugasan guru menjadi kepala sekolah agar lebih terbuka, terukur, dan berkeadilan.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap sekolah dipimpin oleh sosok yang memenuhi standar profesionalisme, memiliki kompetensi manajerial, serta mampu menjawab tantangan zaman dalam dunia pendidikan.
Pemerintah ingin memberi peluang yang setara bagi setiap guru yang memiliki potensi dan memenuhi syarat agar bisa mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Tidak boleh ada hambatan struktural atau birokratis yang menghalangi talenta guru berkembang lebih luas.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat ketersediaan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Kepala sekolah diposisikan sebagai agen perubahan. Bukan hanya sebagai administrator, melainkan sebagai pemimpin yang mampu meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan adaptif sesuai arah kebijakan nasional.
Untuk menjalankan misi tersebut, penugasan guru sebagai kepala sekolah kini harus melalui serangkaian tahapan yang mencakup seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan, hingga penugasan formal.
Proses ini tidak hanya bersifat prosedural, melainkan sebagai bentuk penyaringan untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah individu terbaik dengan integritas dan kompetensi yang mumpuni.
Syarat formal juga diperjelas secara rinci dalam aturan ini. Kualifikasi akademik minimal adalah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi terakreditasi, sebagai dasar penguasaan teori dan praktik pendidikan.
Kandidat kepala sekolah juga wajib memiliki sertifikat pendidik. Ini menjadi bukti legal dan profesional bahwa guru tersebut telah melalui jalur yang sah dan memenuhi standar pendidikan nasional.
Bagi guru berstatus PNS, pangkat dan golongan minimal adalah Penata, III/C. Sedangkan bagi guru berstatus PPPK, minimal telah menjabat sebagai guru ahli pertama dan memiliki pengalaman kerja minimal delapan tahun.

Penilaian kinerja menjadi indikator penting. Guru harus memiliki predikat minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam kualitas kerja dan pengabdian.
Pengalaman manajerial selama dua tahun juga menjadi salah satu syarat wajib. Pengalaman ini bisa berasal dari satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
Pemerintah menekankan pentingnya integritas. Guru yang sedang menjalani proses hukum atau pernah menjadi terpidana tidak dapat diangkat menjadi kepala sekolah.
Kandidat juga harus bebas dari sanksi disiplin sedang maupun berat, serta menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di mana pun sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Ada pula batasan usia. Calon kepala sekolah tidak boleh berusia lebih dari 56 tahun saat ditugaskan, untuk memastikan efektivitas dan kesinambungan dalam masa tugas.
Setiap calon wajib menandatangani pakta integritas. Ini adalah pernyataan resmi untuk menunjukkan komitmen dan kesungguhan dalam menjalankan tugas di berbagai kondisi wilayah.
Masa penugasan juga diatur secara spesifik berdasarkan jenis satuan pendidikan dan status kepegawaian guru. Untuk guru ASN di sekolah negeri, masa tugas dibatasi maksimal dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung empat tahun.
Sementara untuk guru ASN di sekolah swasta, masa penugasan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini memberi ruang fleksibilitas sesuai regulasi lembaga swasta.
Maksudnya: Penentuan masa penugasan guru ASN yang bertugas di sekolah swasta tidak diatur secara kaku oleh pemerintah pusat, melainkan disesuaikan dengan peraturan atau kebijakan yang berlaku di masing-masing lembaga pendidikan swasta.
Jadi, lembaga swasta memiliki kewenangan tertentu untuk mengatur durasi penugasan kepala sekolah ASN di lingkungannya, selama tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Pemerintah memberi kelonggaran administratif, karena sifat dan struktur lembaga swasta bisa berbeda dari sekolah negeri.
Bagi guru non-ASN di sekolah swasta, masa penugasan ditentukan oleh penyelenggara pendidikan. Artinya, kebijakan di tingkat lembaga menjadi faktor penentu utama.
Untuk guru PNS yang bertugas di luar negeri melalui Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), masa penugasan maksimal adalah tiga tahun. Penetapan ini memperhatikan dinamika penugasan internasional yang lebih kompleks.
Langkah-langkah ini dirancang untuk menciptakan sistem pendidikan yang dipimpin oleh individu kompeten dan berintegritas tinggi. Kepala sekolah tidak lagi hanya pelaksana administratif, melainkan tokoh sentral dalam membentuk wajah pendidikan Indonesia ke depan.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan kepemimpinan sekolah menjadi lebih kuat, lebih responsif terhadap perubahan, dan lebih mampu membawa satuan pendidikan menjawab tantangan zaman.
(Sumber: Media Sosial Kemendikdasmen/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)
Kunjungi web Kemendikdasmen untuk update berita-berita terbaru seputar pendidikan dasar dan menengah
Baca juga beragam konten pengayaan dan kumpulan e-book pendidikan di Jelita (Jendela Literasi Kita)




