Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, dari hasil evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap pelaksanaan PPDB pada tahun 2023 masih ditemukan beberapa perbedaan penafsiran substansi pengaturan dalam Permendikbud PPDB.
Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Pedoman PPDB).
Pedoman tersebut telah disosialisasikan pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2023 oleh Kemendikbudristek secara masif berdasarkan sistem regional sesuai wilayah/daerah masing-masing kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan rencana tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 diharapkan segera melakukan beberapa hal.
Pertama, menindaklanjuti Permendikbud PPDB dan Pedoman PPDB, mulai dari tahap perencanaan PPDB yang meliputi penetapan wilayah zonasi, penentuan persentase daya tampung setiap jalur PPDB, pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan madrasah dalam PPDB bersama (dalam hal masih terdapat kekurangan daya tampung pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), penyusunan petunjuk teknis PPDB oleh pemerintah daerah, pembentukan panitia PPDB, aplikasi PPDB online; dan sosialisasi pelaksanaan PPDB.
Lalu tahap pelaksanaan PPDB antara lain penyediaan posko PPDB dan pendampingan bagi masyarakat saat pendaftaran PPDB (layanan PPDB).
Berikutnya tahap pasca PPDB yang meliputi integrasi data hasil PPDB pada Dapodik yang mencakup identitas peserta didik, identitas sekolah asal dan identitas sekolah tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id. Dilanjutkan dengan pelaporan pelaksanaan PPDB dan evaluasi pelaksanaan PPDB.
Kedua, melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan PPDB sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi seputar PPDB.
Keempat, mensosialisasikan kanal pelaporan/pengaduan terkait pelaksanaan PPDB yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, antara lain laman http://www.lapor.go.id/ dan http://ult.kemdikbud.go.id
Semoga PPDB tahun ajaran 2024/2025 yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB) berjalan dengan lancar.
*Surat pemberitahuan resmi dapat dilihat di sini
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




