Penatausahaan Ijazah SD

Berdasarkan Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 010 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan BSKAP Nomor 021.A Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, dalam rangka penatausahaan blangko Ijazah Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2023/2024, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Tanggal pengisian ijazah Tahun Ajaran 2023/2024 oleh satuan pendidikan (Sekolah Dasar) paling lambat 31 Juli 2024;  (2) Direktorat Sekolah Dasar akan melaksanakan monitoring Penatausahaan Ijazah SD di setiap Provinsi (dimulai pada tanggal 30 Agustus 2024); (3) Dinas Kab/Kota wajib mengisi link https://s.id/PendataanKekuranganBlangkoIjazahSD untuk kekurangan Blangko Ijazah dan menyertakan surat dari Kepala Dinas Pendidikan terkait; (4) Pengisian Link paling lambat hari Senin, tanggal 30 Agustus 2024; (5) Jika sampai dengan batas waktu pengisian link tersebut, Kab/Kota tidak menyampaikan data kekurangan blangko ijazah, maka Direktorat Sekolah Dasar menganggap di Ka/Kota terkait tidak terdapat kekurangan Blangko Ijazah.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Adzkia Mutiari Silmi (088233174279) atau Sdr. Anji Sugidjaja (0895322374377).

*Surat pemberitahuan resminya dapat dilihat di sini

Bagikan Tulisan