Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak Angkatan 1 mulai tahun ajaran 2023/2024 juga berlaku untuk kelas 3, 6, 9, dan 12.
Dengan begitu, kurikulum tersebut akan diimplementasikan di semua jenjang dan semua tingkat di Sekolah Penggerak Angkatan 1 yang saat ini telah memasuki tahun ke-3
Maka untuk untuk memastikan buku teks kurikulum kelas 3, 6, 9 dan 12 sudah tersedia di Sekolah Pengerak Angkatan 1, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan pemilihan penyedia melalui tender terbuka, dan melalui Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek juga telah dilakukan ikatan kontrak payung
Terkait hal tadi, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 1
Yang pertama, mensosialisasikan dan melakukan pendampingan teknis kepada Sekolah Penggerak Angkatan 1, bahwa pengadaan buku dilakukan melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), dan memilih penyedia seperti yang terlampir di surat pemberitahuan resmi
Yang kedua, mengingatkan Sekolah Penggerak Angkatan 1 agar segera melalukan pemesanan buku tersebut, memastikan Sekolah Penggerak Angkatan 1 yang telah memesan buku, menerima dan membayar buku Kurikulum Merdeka yang telah dipesan

Yang ketiga, waktu untuk melakukan pemesanan, serah terima, dan pembayaran buku tersebut sesuai dengan lini masa yang telah ditentukan.
Dari lini masa yang ada, terdapat beberapa tahapan (proses) dan sumber pembiayaan yang perlu diketahui.
Untuk memperoleh buku, Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 1 akan melalui 3 proses, yakni pemesanan (24 April s.d.21 Mei 2023), serah terima (s.d. 16 Juni 2023), dan pembayaran (s.d. 30 Juni 2023).
Dan, sumber pembiayaan pengadaan buku teks Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Penggerak Angkatan 1 dapat diperoleh dari dana BOS Kinerja 2023, BOP Kinerja 2023 dan BOS Reguler 2023
Lalu, sumber pembiayaan pengadaan buku Kurikulum Merdeka Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak yang tidak menerima Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja dapat dibiayai dari dana: MANDIRI
Yang keempat, bagi Satuan Pendidikan yang membeli buku Kurikulum Merdeka menggunakan dana BOS Reguler dan Kinerja, agar memasukkan rencana pembelian buku tersebut ke dalam ARKAS.
Selengkapnya tentang ‘Pengadaan Buku Teks Utama Kurikulum Merdeka Kelas III, VI, IX, dan XII Tahun 2023 bagi Sekolah Penggerak Angkatan I’ beserta ‘Daftar Penyedia Berdasarkan Kontrak Payung Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka’ dapat dilihat di sini.
(Judul asli informasi: Pengadaan Buku Teks Utama Kurikulum Merdeka Kelas 3, 6, 9, dan12 Tahun 2023 bagi Sekolah Penggerak Angkatan I/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




