Pengaturan Penyimpanan File di Akun Belajar.id

Pusat Data dan Informasi menetapkan pengaturan penyimpanan fail (file) untuk seluruh pengguna pada akun belajar.id.

Hal tersebut digiatkan berpedoman (merujuk) ke Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan (belajar.id)

Terdapat 6 poin penting yang perlu diketahui oleh pihak-pihak pengguna dan terkait, agar pemanfaatan akun tersebut tetap berfokus ke optimalisasi pelaksanaan program Merdeka Belajar.

Pertama, akun belajar.id ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran, dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun layanan pembelajaran lainnya yang telah terintegrasi dengan akun belajar.id sesuai dengan peraturan perundangan.

Maka, kapasitas penyimpanan yang melekat pada akun belajar.id dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Yang kedua terkait kriteria file yang disimpan.

Kriteria mengenai fail (file) yang dapat disimpan pada penyimpanan akun belajar.id adalah seperti yang terlampir pada lampiran 1 surat edaran yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Informasi Kemendkbudristek

Lalu yang ketiga, para pengguna akun belajar wajib melakukan pengelolaan penyimpanan fail (file) pada akun akses layanan pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail (file) secara mandiri

Keempat, untuk batas waktu yang diberikan ke para engguna dalam melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya pada akun-akun dengan subdomain di atas (belajar.id) adalah sampai dengan tanggal 14 Desember 2023

Jika pengguna tidak dapat melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, di poin kelima ini, Pusat Data dan Informasi akan melakukan penghapusan fail (file) sesuai dengan ketentuan kriteria fail (file) yang dapat disimpan.

Terakhir atau yang keenam, lini masa penyesuaian kapasitas penyimpanan akun belajar.id dengan batas wajar yang telah ditetapkan menjadi 2 tahap

Pertama, untuk item pembersihan dan pencadangan mandiri, lini masanya mulai 1 November sampai 14 Desember 2023

Kedua, untuk itempPenghapusan file pengelola, lini masanya mulai 15 Desember 2023 sampai selesai.

Dua poin tentang lini masa tersebut (di atas) pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Informasi Kemendkbudristek disertai keterangan, pengelola akun belajar.id akan memberikan sosialisasi kepada pengguna pada waktu yang akan diinformasikan kemudian.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Surat Pemberitahuan ini, para pengguna dan pihak-pihak terkait dapat mengakses https://pusatinformasi.belajar.id/

Selain itu dapat pula menghubungi tombol ‘Butuh Bantuan’ yang ada pada tautan tersebut (di atas).

(Sumber: Surat Pemberitahuan Pusat Data dan Informasi Kemendikbudristek/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan