Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali mengambil langkah strategis dalam memastikan tertib administrasi pada satuan pendidikan.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2025, kebijakan pengelolaan ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah diperkuat dengan pedoman teknis yang berlaku secara nasional.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keabsahan dan akuntabilitas dokumen pendidikan formal yang dikeluarkan setiap akhir tahun ajaran.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga walikota di seluruh Indonesia.
Pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan pedoman pengelolaan ijazah secara seragam, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum surat edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi utama dalam sistem pendidikan nasional. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi untuk mengatur kualitas dan tata kelola pendidikan di Indonesia.
Selain itu, surat edaran ini juga mengacu pada dua peraturan menteri yang lebih spesifik, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah dan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Keduanya menjadi acuan utama dalam penyusunan Pedoman Pengelolaan Ijazah yang diperkenalkan melalui surat edaran ini.
Pedoman ini disusun sebagai panduan teknis dan sistematis bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengelola ijazah.
Mulai dari validasi data peserta didik, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusian dokumen, seluruh proses harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Tujuannya untuk meminimalkan kesalahan administratif dan mencegah penyalahgunaan dokumen resmi pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, pedoman ini mulai berlaku efektif pada Tahun Ajaran 2024/2025 dan menjadi acuan wajib bagi semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran penting untuk memastikan implementasi pedoman ini berjalan sesuai dengan aturan.
Dinas Pendidikan diminta untuk menyosialisasikan isi pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai wilayah kewenangannya.
Selain itu, mereka juga bertugas melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap penerapan pedoman di lapangan. Proses ini bertujuan agar setiap sekolah memahami dan menerapkan pengelolaan ijazah dengan benar.
Dalam proses pembinaan tersebut, Dinas Pendidikan juga diwajibkan memastikan keakuratan data satuan pendidikan, termasuk status akreditasi, nomenklatur sekolah, dan data kepala sekolah.
Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi, Dinas Pendidikan harus menentukan relasi legalitas atau induk administrasi untuk menjamin keabsahan ijazah yang diterbitkan.
Tugas satuan pendidikan juga dijabarkan secara jelas dalam pedoman.
Sekolah wajib memperbarui data peserta didik, khususnya siswa tingkat akhir yang menjadi calon lulusan. Data ini harus divalidasi sebelum digunakan untuk penerbitan ijazah, agar tidak terjadi kesalahan nama, identitas, atau data kelulusan lainnya.
Selain memutakhirkan data peserta didik, sekolah juga harus memeriksa dan memastikan bahwa data kepala sekolah telah diperbarui dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penetapan kelulusan peserta didik pun menjadi tanggung jawab sekolah sesuai dengan prosedur dan standar penilaian yang berlaku.
Setiap tahapan pengelolaan ijazah memiliki tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam lini masa pelaksanaan.
Sekolah diwajibkan memperhatikan batas waktu tersebut secara disiplin agar tidak terjadi keterlambatan dalam penerbitan dan pendistribusian ijazah. Kedisiplinan administrasi ini menjadi bagian penting dari sistem akuntabilitas pendidikan nasional.
Dalam hal terjadi hal-hal teknis yang belum diatur dalam pedoman, maka seluruh satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan diminta merujuk langsung pada Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan. Ini untuk menjaga konsistensi kebijakan di seluruh wilayah dan mencegah interpretasi berbeda di lapangan.
Surat edaran ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ijazah bukan sekadar dokumen kelulusan, tetapi juga simbol legalitas proses pendidikan yang telah dijalani peserta didik. Oleh karena itu, proses penerbitannya tidak boleh dianggap sepele atau dilakukan dengan prosedur yang longgar.
Upaya ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui tata kelola ijazah yang tertib, peserta didik akan mendapatkan jaminan atas dokumen akademik yang sah dan diakui di semua jenjang pendidikan maupun dunia kerja.
Pemerintah berharap pelaksanaan pedoman ini tidak hanya memperbaiki sistem administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dokumen resmi pendidikan. Tertibnya pengelolaan ijazah menjadi bagian dari perbaikan menyeluruh terhadap layanan pendidikan di Indonesia.
Dengan melibatkan seluruh lapisan pemerintah daerah dan satuan pendidikan, kebijakan ini menjadi bukti bahwa reformasi pendidikan tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga dalam sistem pendukung administratifnya.
Kolaborasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar pendidikan tidak hanya bermutu, tetapi juga terpercaya.
Selengkapnya dapat dilihat di sini
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




