Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke SD Kelas Awal

Dalam menguatkan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.

Ada beberapa hal di dalam surat edarab tersebut yang perlu diperhatikan. 

Pertama, belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD.

Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.

Kedua, pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur, penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain

Ketiga, pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur, Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan ke beberapa hal seperti:

(a) Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; (b) Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan (c) Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

*Surat resmi dapat dilihat di sini

Maka terkait beberapa hal tersebut, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan  oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia

Yang pertama, menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah kerja masing-masing, yang berisikan:

(a) Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

(b) Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah;

(c) Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama di tahun ajaran baru, perlu: 1) melakukan pengenalan peserta didik ke lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah; 2) merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal; 3) melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik, dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang bisa diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd4) menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran di sepanjang tahun ajaran;

(d) Pembelajaran di satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.

Yang kedua, penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat disusun dengan mengacu ke format surat edaran yang menjadi lampiran Surat Edaran ini. Format surat edaran dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun surat edaran tanpa mengubah substansi/materi surat edaran.

Yang ketiga, mendorong pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek melalui laman s.id/transisipaudsd.

Yang keempat, bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan kepada Forum Komuniasi PAUD-SD agar forum tersebut:

(a) mengawal advokasi yang dilakukan di kabupaten/kota baik secara mandiri ataupun kemitraan; dan (b) berperan sebagai narahubung bagi satuan pendidikan dan masyarakat yang ingin mendukung, dengan sumber informasi dan alat bantu yang disiapkan oleh Kemendikbudristek.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(Judul asli informasi: Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan