Penutupan Dapodik untuk Update Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri

Kemendikbudristek meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada tanggal 20 Juli 2023 untuk mendukung upaya peningkatan kepemimpinan pembelajaran dan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Langkah itu diharapkan dapat membantu mengakselerasi implementasi proses bisnis penugasan/pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab/Kota/Provinsi di seluruh Indonesia terkait hal tersebut.

Pertama, dari total 552 dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, masih terdapat 241 dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi yang belum melakukan login pada Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (daftar terlampir di sini)

Kedua, mencermati masih rendahnya pemanfaatan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah seperti dimaksud pada poin pertama tadi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi di seluruh Indonesia agar segera mengakses dan menggunakan sistem tersebut melalui tautan https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/

Ketiga, sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 18 Februari 2024, disampaikan bahwa pemutakhiran data pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Dapodik dan SIM-Tendik akan ditutup. Maka perlu diberitahukan dibeberapa poin seputar penutupan tersebut

Pemutakhiran data pengangkatan kepala sekolah untuk sekolah negeri di Dapodik akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2024. Sehubungan dengan itu, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi agar segera melakukan pemutakhiran data kepala sekolah negeri melalui Manajemen Dapodik sebelum batas waktu tersebut.

Selanjutnya, pembaharuan data pengangkatan kepala sekolah negeri hanya dapat dilakukan melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Lalu pemutakhiran data pengangkatan pengawas sekolah dilakukan dalam Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, melalui fitur seleksi pengawas sekolah.

Jika terdapat kendala dalam pemutakhiran data pengawas sekolah yang sudah diangkat, dapat bersurat ke Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan melalui pusat bantuan https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Pengawas Sekolah, Sertifikat Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah, dan Surat Penetapan Formasi JF Pengawas Sekolah dari KemenPANRB

Keempat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.

Kelima, bagi pemerintah daerah yang mengangkat kepala sekolah yang bukan berasal dari Guru Penggerak (GP)/lulusan diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) karena jumlah guru penggerak/lulusan diklat CKS tidak mencukupi, agar melakukan beberapa langkah

Langkah pertama, bersurat kepada Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan untuk membuka akses bagi kandidat calon kepala sekolah yang berasal dari non-GP/non-CKS dalam Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Langkah selanjutya, segera mendorong guru-guru yang memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah untuk mengikuti Pendidikan Guru Penggerak 6. Panduan terkait Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui tautan s.id/panduansistemKSPS.

Jika terdapat pertanyaan seputar Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dinas pendidikan dapat menghubungi Balai/Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan di wilayahnya masing-masing atau melalui pusat bantuan di https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id

*Lihat pemberitahuan resminya di sini

(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan